SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah mengatakan, semua pimpinan lembaga itu menjalani pemeriksaan di Mabes Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ia mengatakan hal itu usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Pidana Korupsi dan White Collar Crime (Pidkor WWC) Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Jumat malam.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Menurut dia, penyidik Polri hanya menanyakan seputar prosedur penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di KPK. Ia membantah bahwa penyidik Polri menanyakan permasalahan secara khusus termasuk penyalahgunaan wewenang saat menangani kasus korupsi di Departemen Kehutanan.

“Yang ditanyakan umum saja,” katanya.

Chandra ke luar dari gedung Badan Reserse Kriminal Polri pukul 19.20 WIB bersama dengan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto.
Sedangkan dua pimpinan lainnya yakni M Jasin dan Hayono Umar lolos dari cegatan wartawan karena diduga keluar dari gedung Badan Reserse Kriminal dari pintu samping.

Mereka menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam sejak pukul 09.30 WIB, Jumat. Polri memeriksa keempat pimpinan KPK terkait dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang saat mengusut dugaan korupsi di Departemen Kehutanan yang melibatkan rekanan PT Masaro Radiokom yakni pada proyek sistem komunikasi.

Diduga ada upaya penyuapan dari rekanan kepada pimpinan KPK dalam kasus ini. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Nanan Sukarna menegaskan, empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan wewenang di tubuh komisi anti korupsi itu.

“Semuanya diperiksa sebagai saksi dan tidak ada sebagai tersangka,” kata Nanan.

Ia mengatakan, Polri memanggil mereka setelah menerima laporan dari Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar. Antasari dalam testimoninya juga menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pimpinan KPK.

Polri menduga ada pelanggaran pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yakni dugaan penyalahgunaan wewenang.

Pada Kamis (10/9), Polri juga memeriksa tiga staf KPK dalam kasus yang sama, yakni Direktur Penyelidikan Iswan Elmi, Kabiro Hukum Chaidir Ramly dan Penyelidik KPK Arry Widiatmoko. Sedangkan penyidik KPK, Rony Samtana telah dimintai keterangan pada Selasa (8/9).

Ketika diperiksa penyidik, Chadir Ramly mengatakan, sejumlah staf KPK itu dipanggil sebagai saksi untuk dugaan kasus penyalahgunaan wewenang oleh salah satu pimpinan KPK.

Ramly menyebutkan bahwa pimpinan itu dengan inisial CMH.Pada struktur pimpinan, CMH dipastikan Chandra M Hamzah. Polri sebenarnya telah memanggil para pimpinan dan staf KPK pekan lalu namun mereka menolak hadir dengan alasan persoalan yang disampaikan Polri kurang jelas.
Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya