SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pimpinan KPK non-aktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto akan melaporkan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duaji ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri. Pelaporan dilakukan saat keduanya menjalani wajib lapor.

“Hari ini mereka diminta wajib lapor ke Mabes, sekaligus akan bertemu dengan Irwasum. Secara umum yang dilaporkan soal-soal yang berkaitan dengan proses pemeriksaan yang menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dan beberapa hal lain,” kata pengacara KPK, Bambang Wijayanto, Senin (28/9).

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Rencananya Bibit dan Chandra akan mendatangi Mabes Polri pukul 10.00 WIB untuk menjalani wajib lapor. Setelah pemeriksaan, keduanya lantas akan mengadukan Susno ke Irwasum.

“Setelah pemeriksaan akan dikemukakan (ke Irwasum),” kata Bambang.

Mengenai pemeriksaan sendiri, Bambang mengatakan kedua pimpinan non-aktif KPK itu akan menaati prosedur. Meski mereka bertanya-tanya tentang kewajiban melapor itu, namun mereka akan kooperatif.

Bambang menambahkan, dirinya percaya Bibit dan Chandra tidak akan ditahan. Sebab sampai saat ini tidak ada alasan bagi polisi untuk menahan keduanya.

“Nggak ada alasan penahanan. Selama ini mereka kooperatif,” tegasnya.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya