SOLOPOS.COM - Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Kabar gembira bagi masyarakat yang akan membuat surat izin mengemudi (SIM).

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan buku bank soal berisi 1.200 soal yang diujikan dalam tes teori pembuatan SIM.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan buku ini untuk memudahkan masyarakat mengurus permohonan SIM, mengedukasi masyarakat mengenai rambu-rambu lalu lintas, dan tata tertib berlalu lintas di jalan.

Banyaknya kasus kecelakaan salah satunya disebabkan oleh minimnya pemahaman pengguna jalan tentang perilaku di jalan raya serta rambu-rambu lalu lintas.

“Insyaallah secepatnya. Satu dua bulan ini sudah bisa kami sebarkan (bukunya),” kata Yusri saat dihubungi di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Ia menjelaskan buku bank soal tes teori SIM tersebut masih dalam proses penyelesaian.

Buku dibuat dua model, yakni cetak dan buku elektronik (e-book).

Buku cetak akan disebar ke sejumlah sekolah, perpustakaan, dan pusat keramaian.

Sedangkan buku elektronik disebar ke sejumlah platform milik kepolisian, seperti di NTMC, Divisi Humas Polri, dan media sosial milik kepolisian di seluruh Indonesia.

Dengan adanya buku ini, kata dia, masyarakat pemohon SIM tidak bingung lagi saat mengikuti tes teori SIM karena bisa mempelajarinya terlebih dahulu dari buku bank soal tersebut.

“Buku berisi soal panduan yang diujikan. Dari 1.200 soal yang tertera di dalam buku tersebut, ada beberapa soal menjadi pertanyaan yang diujikan dalam tes teori SIM,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu menyebut Korlantas Polri mengembangkan inovasi pelayanan registrasi kendaraan (regident) melalui peluncuran buku bank soal SIM sesuai kebijakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus SIM.

Buku ini, kata Yusri, memudahkan masyarakat mengikuti ujian pembuatan SIM secara daring melalui aplikasi Electronic Audio Visual Integrited System (E-AVIS) yang sudah dikembangkan Korlantas Polri sejak 2021.

Kemudian, lanjut dia, soal-soal dalam ujian tes teori pembuatan SIM itu aplikatif sesuai yang dihadapi masyarakat saat berkendaraan di jalan raya.

Misalnya mengenal rambu-rambu dan kemudian apa yang harus dilakukan masyarakat ketika menemukan rambu-rambu tersebut.

Sebagai contoh, jika sedang berkendara melihat ada yang menyeberang jalan maka pengendara harus mengurangi kecepatan.

Begitu pula ketika melihat rambu-rambu tanda ada lubang di tengah jalan, maka saat melintasi jalanan kendaraan harus mengurangi kecepatan kendaraan karena akan berbahaya melaju di jalanan berlubang.

“Jadi soal-soal ini aplikatif yang dihadapi masyarakat di jalan. Itulah teori-teori yang diberikan supaya mereka tidak kaget nanti saat mereka ujian teori, kami beri kemudahan dalam bentuk buku. Jadi bisa memahami setengah dari soal yang ada di buku, masyarakat sudah paham soal lalu lintas,” kata Yusri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya