SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Makassar–Aiptu Ishak Marhaenu, 46, yang bertugas di Polresta Gowa dilaporkan ke Polrestabes Makassar setelah melakukan tindakan penganiayaan terhadap mantan istrinya Maryam, 45, dengan menggunakan gagang pistol revolver miliknya.

Maryam yang kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri (RSP) Bhayangkara Makassar, Rabu (4/8), mengaku jika penganiayaan itu dilakukan atas dasar cemburu.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Korban yang dianiaya menderita luka sobek dibagian kepala setelah dihantam menggunakan gagang pistol revolver milik mantan suaminya, Selain kepala, korban juga memar di bagian wajah dan tulang rusuk yang dihantam menggunaka helm.

Kepala Unit Pelayanan, Pengaduan, dan Penegakan Disiplin (P3D) Polrestabes Makassar, AKP Djoko MW yang dikonfirmasi mengakui adanya kejadian tersebut.

Ia mengatakan, keduanya sudah bercerai sejak setahun yang lalu, namun karena belum adanya kesepakatan soal harta warisan sehingga keduanya masih tinggal satu rumah.

Pelaku yang merasa cemburu karena memergoki mantan istrinya jalan dengan pria lain memicu pertengkaran mulut yang berujung pada penganiayaan tersebut.

“Pelaku cemburu sehingga menganiaya mantan istrinya. Laporannya sudah kami terima. Untuk pidana umum ditangani Satreskrim, sedangkan hukuman disiplin diserahkan ke Polresta Gowa,” katanya.

Djoko mengungkapkan, barang bukti berupa pistol yang digunakan menganiaya itu sudah disita oleh Wakapolresta Gowa. Selain itu, pelaku juga dilaporkan ke Kapolda Sulsel Irjen Pol Adang Rochjana untuk dilakukan sidang disiplin atas pelanggaran berat yang dilakukannya.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya