SOLOPOS.COM - Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah didampingi Bupati Pandeglang Irna Narulita menyampaikan keterangan pengungkapan kasus pembunuhan di Pandeglang, Kamis. (Antara/Mulyana)

Solopos.com, SERANG–Polres Pandeglang Polda Banten mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan, LS, 23, yang mayatnya ditemukan di semak-semak dekat Stadion Badak Pandeglang pada Rabu (8/2/2023) pukul 22.00 WIB.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah didampingi Bupati Pandeglang Irna Narulita di Pandeglang, Kamis (9/2/2023), mengatakan kasus tersebut terungkap setelah menyelidiki kasus penemuan mayat perempuan di semak-semak.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

“Berkat laporan dari masyarakat, personel Polres Pandeglang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang lebih 30 menit dari waktu kejadian [penemuam mayat]. Pelaku, RA, ditangkap di rumahnya di Cipacung dan akhirnya kasus pembunuhan ini dapat diungkap,” kata Belny dikutip dari Antara.

Dia melanjutkan pelaku merupakan pacar korban. RA nekat menghabisi nyawa korban karna emosi dan kesal kepada korban. RA menduga pacarnya itu berselingkuh.

“Awalnya RA dan korban bertemu secara tidak sengaja di depan toko di Cipacung Saruni Pandeglang. Kemudian pelaku RA mengajak korban ke daerah Stadion Badak Pandeglang. Setelah tiba di lokasi pelaku dengan korban terlibat adu mulut,” ulas Belny.

Kemudian, RA kesal dan emosi sehingga mencekik korban serta menutup mulut korban.

Korban sempat melawan dengan cara menggigit RA yang mengakibatkan RA dan korban terjatuh sekitar 3 meter ke arah kebun.

Kemudian pelaku reflek memukul korban sebanyak dua kali dengan serpihan kloset yang terdapat di TKP tersebut. Pukulan itu mengakibatkan korban tak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia.

“Kemudian pelaku langsung menghampiri kendaraan korban dan mengambil tas milik korban yang berisi HP dan laptop. Kemudian pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian,” sambung Belny.

Polisi menjerat RA dengan pasal Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya