SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kiri) berbicara dalam konferensi pers Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang dipantau virtual di Jakarta, Rabu (29/3/2023). (ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak.

Solopos.com, SOLO — Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri serta pensiunan, bisa mulai mengecek saldo karena Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 akan dibagikan per hari ini, Selasa (4/4/2023). THR 2023 sudah dikonfirmasi pemerintah akan cair maksimal H-7 Lebaran. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan 50 persen. 

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” ungkap Sri Mulyani saat konferensi pers, pada Kamis pekan lalu, dikutip dari Bisnis.com

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, terdapat lima kategori yang berhak mendapatkannya. 

Aparatur negara yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Perhitungan THR untuk PNS pada tahun ini, yaitu gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. 

Selain itu, bagi ASN guru ataupun dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, serta tambahan penghasilan akan menerima THR dan gaji ke-13 untuk pertama kalinya. 

THR dan gaji ke-13 tersebut berupa 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) serta 50 persen tunjangan profesi dosen. Para ASN daerah juga akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa 50 persen TPG dan tamsil sebagai THR. 

Sementara itu, pada Pasal 5 beleid tersebut menyebutkan bahwa tidak semua aparatur negara berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13. PNS atau ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain tidak berhak mendapatkan THR maupun gaji ke-13 pada tahun ini.  

Selain itu, aparatur negara yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Asyik! THR PNS Cair Besok, Cek Cara Perhitungannya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya