SOLOPOS.COM - Perangkat Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri menyerahkan bantuan langsung tunai atau BLT senilai Rp300.000 kepada penerima di balai desa, Kamis (6/5/2021). (Solopos.com/Rudi Hartono)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) yang kini diberi nama BLT Desa. Bantuan sosial ini merupakan kompensasi dari diterapkannya PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Ada sekitar 8 juta warga yang diperkirakan akan menerima BLT Desa ini. Pemerintah mengalokasikan dana hingga Rp28,8 triliun untuk BLT Desa. Harapannya, perekonomian masyarakat bisa terbantu selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat).

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“BLT di sini diberikan kepada keluarga miskin atau yang tidak mampu atau rentan di desa dengan besaranRp 300.000 per kelompok penerima per bulan,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, seperti dilansir detik.com, Senin (5/7/2021).

Baca Juga: Wacana Tax Amnesty Untuk Orang Kaya Muncul Lagi, Faisal Basri: Airlangga Dalangnya!

Lalu, siapa kelompok yang berhak mendapatkan bantuan ini, apakah Anda termasuk di dalamnya? Berikut daftarnya:

1. Petani dan buruh tani
2. Pedagang dan UMKM
3. Nelayan dan buruh nelayan
4. Buruh pabrik
5. Guru
6. dan lain-lain

Syarat

Untuk bisa mendapatkan BLT Desa, ada beberapa persyaratan yang musti dipenuhi, yakni.

1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan

2. Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan bansos pemerintah lainnya

3. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Jika penerima bantuan adalah petani, bantuan dapat digunakan untuk membeli pupuk

5. Rincian KPM (kelompok penerima manfaat) ditetapkan dengan peraturan kepala desa

6. Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial

Baca Juga: Mendongkrak Konsumsi Warga Perdesaaan dengan BLT Dana Desa

Cara mendapatkan BLT Desa:

1. Telah dicatat sukarelawan desa yang memiliki surat tugas dari Kepala Desa

2. Jumlah pendata minimal tiga atau lebih dalam bilangan ganjil

3. Pencatatan dilakukan pada tingkat Rukun Tetangga (RT)

4. Yang dimaksud keluarga miskin dan berhak atas BLT Dana Desa adalah yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria dari Kemensos

5. Segala aktivitas dari petugas pencatat harus dilaporkan kepada Ketua Relawan Desa Lawan Covid-19.

Baca Juga: Pengumuman, Penumpang KRL Wajib Pakai Masker Ganda

6. Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Desa

7. Dokumen dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

8. Dokumen selanjutnya disampaikan pada Bupati atau Wali Kota, yang dapat didelegasikan pada Camat untuk mendapat pengesahan

9. Kepala Desa kemudian menyampaikan surat pemberitahuan pada penerima BLT Desa, serta melaporkan rekap data penyaluran pada Pemerintah Kabupaten atau Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya