SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Tangan sebelah kiri Eko Choirudin, 46, seorang timer bus sekaligus sebagai warga di jalan Singopuran, Kartosura, Sukoharjo dipastikan nyaris putus setelah terkena sabetan pedang. Peristiwa naas tersebut dialami korban setelah di waktu sebelumnnya cek-cok dengan seorang teman kerja dan berakhir pada adu fisik.

Informasi yang dihimpun Espos, dalam beberapa waktu terakhir antara korban dengan tersangka yang belakangan diketahui bernama Wawan Alex Santosa, 37, warga Kampung Bonorejo, Nusukan, Banjarsari sudah saling kenal. Pada suatu saat, didasari pada kesalahpahaman di antara keduanya, antara tersangka dengan korban terlibat adu mulut di kompleks Terminal Tirtonadi Solo.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Selang beberapa menit kemudian, terjadi perkelahian dan tersangka menyabetkan sebuah pedang ke tangan sebelah kiri korban. Alhasil, tangan korban nyaris putus dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

“Sebelum perkelahian dimulai, pelaku pulang terlebih dahulu dengan mengambil sebuah pedang. Begitu bertemu dengan korbannya, tersangka langsung menyabetkan pedang hingga mengenai tangan sebelah kiri. Selain bersimbah darah, tangan korban dipastikan nyaris putus akibat sabetan tersebut,” tegas Kapoltabes Solo, Kombes Pol Nana Sudjana didampingi Kasatreskrim, Kompol Mugi Sekarjaya saat ditemui wartawan di Mapoltabes Solo, Kamis (29/7).

Lebih lanjut dia mengatakan, kondisi korban sesaat setelah kejadian dianggap cukup mengenaskan. Beruntung, polisi segera mendatangi tempat kejadian perkarea (TKP) sesaat setelah adu fisik berlangsung. Di waktu selanjutnya, berdasarkan keterangan sejumlah saksi di TKP, polisi langsung meringkus tersangka di rumahnya tanpa perlawanan berarti.

“Tersangka sudah kami amankan. Sedangkan, untuk saat ini kami sedang fokus mencari pedang yang digunakan tersangka untuk melukai korban. Infonya, setelah kejadian berlangsung pedang tersebut dibuang ke tempat sampah. Namun, saat kami telusuri belum ditemukan hingga saat ini. Terlepas dari hal itu, yang jelas tersangka memang sudah mengakui perbuatannya,” ulas dia.

Menurut dia, guna mempertangungjawabkan perbuatannya, sejauh ini tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya