SOLOPOS.COM - Suasana di puncak Gunung Batur Bali yang dipenuhi wisatawan dalam negeri maupun mancanegara, Minggu (19/3/2023). (Solopos/Mariyana Ricky P.D.)

Solopos.com, DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster melarang pendakian di seluruh gunung yang ada di kawasan tersebut, baik untuk wisatawan asing maupun dalam negeri.

Hal ini disampaikan kepada Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali R. Agus Budi Santosa saat rapat koordinasi soal pariwisata.

Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat tapi Prospektif

“Karena gunung sudah ada bhisama, itu merupakan kawasan disucikan maka itu kita melarang pendakian gunung,” kata dia di Denpasar, Rabu (31/5/2023).

Larangan ini mencuat setelah maraknya wisatawan mancanegara berulah di atas gunung, bahkan tak sedikit yang berfoto dalam posisi telanjang sehingga dinilai merusak kesucian gunung.

Dalam rapat koordinasi itu, Koster menuturkan setiap kali wisatawan mancanegara berulah di tempat-tempat suci atau sakral, pemerintah atau warga setempat akan langsung melakukan upacara pembersihan.

Namun, menurutnya, tak efektif jika hal yang sama terus berulang, sehingga yang menjadi perhatiannya adalah mencegah agar kejadian yang sama tak berulang terus-menerus.

Hingga saat ini, orang nomor satu di Pemprov Bali itu mencatat ada 22 gunung di Pulau Dewata yang akan ditutup sepenuhnya untuk pendakian atau destinasi wisata.

Meski sejauh ini tindakan pelanggaran di atas gunung hanya dilakukan wisatawan mancanegara, Gubernur Koster menegaskan bahwa pendakian juga ditutup bagi wisatawan domestik maupun warga lokal.

“Ini berlaku seterusnya dan akan dikeluarkan peraturan daerah untuk mengatur semua tidak hanya bagi wisatawan mancanegara, termasuk wisatawan domestik dan warga lokal, kecuali akan ada upakara (upacara keagamaan) atau penanganan kebencanaan dan kegiatan khusus, jadi bukan untuk kegiatan wisata,” tutur Koster.

Upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran yang terkait dengan kesucian gunung ini menjadi bagian dari aspek pada tatanan baru bagi wisatawan mancanegara yang digagas Koster dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023.

Dalam surat edaran tersebut lebih rinci Pemprov Bali menyampaikan larangan dan kewajiban khususnya bagi wisatawan mancanegara.

Wisatawan mancanegara wajib untuk memuliakan kesucian pura maupun simbol-simbol keagamaan dan dengan sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni, dan upacara keagamaan.

“Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung melakukan aktivitas di Bali, baik kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya,” kata dia.

Selanjutnya Koster mewajibkan wisatawan yang datang ke Bali didampingi oleh pemandu wisata yang berizin, di mana dia memahami daya tarik wisata, kondisi alam, adat istiadat, kearifan lokal yang ada.

Dalam surat edaran tersebut Koster menekankan agar wisatawan melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA).

Selain, melakukan pembayaran dengan menggunakan kode QR standar atau menggunakan mata uang rupiah.

Terkait lalu lintas, wisatawan diminta untuk berkendaraan dengan mentaati peraturan perundang-undangan di Indonesia, ditunjukkan dengan kepemilikan SIM nasional maupun internasional.

Mereka juga wajib tertib berlalu lintas, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang.

“Menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi, menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan, dan mentaati segala ketentuan aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata,” tutur Wayan Koster.

Selain kewajiban, disampaikan larangan bagi wisman seperti tidak boleh memasuki area utama tempat suci atau pura kecuali untuk bersembahyang dengan pakaian adat lengkap dan tidak sedang datang bulan.

Dalam arahannya, Koster juga melarang wisatawan memanjat pohon yang disakralkan, berkelakuan yang menodai tempat suci seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan atau tanpa pakaian, membuang sampah sembarangan, serta menggunakan plastik sekali pakai.

“Dilarang mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian dan informasi bohong,” sambungnya.

Selain itu, Koster melarang wisman bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi, dan terlibat dalam aktivitas ilegal seperti melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.

Gubernur asal Buleleng itu menjelaskan apabila ditemukan wisman yang melanggar akan diberikan sanksi atau proses secara hukum.



Nantinya ketentuan ini akan dicantumkan dalam lembaran khusus pada paspor wisatawan saat proses keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa.

“Berkaitan dengan kebijakan ini akan dikomunikasikan dengan kedutaan besar dan konsulat yang ada di Bali, kemudian ditindaklanjuti dengan rakor pemerintah pusat dan terutama maskapai yang berkaitan dengan penyelenggaraan pariwisata,” tutupnya.

 

Sumber: Antara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya