SOLOPOS.COM - Ilustrasi perundungan. (freepik)

Solopos.com, SOLO—Beberapa sekolah memiliki tim khusus untuk mencegah terjadinya perundungan di sekolah. Selain untuk pencegahan, tim itu bertujuan menciptakan ruang aman bagi warga sekolah.

Pelaksana Humas SMP Muhammadiyah 7, Sri Mulyono, mengatakan sekolahnya sudah memiliki perwakilan siswa di masing-masing kelas. Siswa tersebut ditugaskan untuk melapor jika terjadi perundungan.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

“Kita ada satgas [pencegahan perundungan], tapi statusnya memang belum resmi. Jadi kita ada masing-masing siswa di kelas itu kalau ada potensi perundungan, bakal melapor,” kata dia kepada Solopos.com, Kamis (6/7/2023).

Dia mengatakan langkah itu dilakukan untuk mencegah adanya perundungan di kelas. Mulyono menyebut pihaknya terus membimbing siswa agar tidak berperilaku buruk kepada sesama teman.

“Misal contoh kecil yang sering kita temui kan siswa ke siswa lain memanggil pakai nama orang tua. Nah hal sekecil itu kita larang, kita ajarkan pada anak-anak memanggil nama yang baik,” ujar dia.

Lebih jauh, pihaknya sudah menyiapkan langkah misal terjadi perundungan di sekolah. Dia bersama guru pendamping dan orang tua akan memanggil pelaku dan korban. “Intinya kita tanya baik-baik kepada pelaku kenapa melakukan, lebih ke mediasi ya, kita selesaikan, dan cari jalan keluarnya,” kata dia.

Kepala SMP Budi Utomo Solo, Danang Aji Sulistyono, menyebut guna mencegah terjadinya perundungan, di sekolah yang dia pimpin itu sudah ada tim khusus. Tim itu dibentuk untuk menindaklanjuti dan membimbing siswa.

“Untuk di sekolah sudah ada tim bimbingan khusus [Tim Bimsus] yang menindaklanjuti perilaku khusus dari tiap anak yang ada, termasuk bullying,” kata dia kepada Solopos.com, Kamis (6/7/2023).

Dia mengatakan Tim Bimsus itu terdiri atas wakil kepala sekolah bagian kesiswaan, guru bimbingan konseling (BK), guru mata pelajaran, dan juga melibatkan beberapa siswa. 

“Ada beberapa siswa dari kami yang dilibatkan, kebetulan siswa yang dipandang memiliki keilmuan dan karakter yang kuat [ditunjuk untuk] membantu pencegahan bullying,” lanjut dia.

Pembentukan tim pencegahan perundungan, sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 82/2015, tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

“Wajib membentuk tim pencegahan tindak kekerasan dengan keputusan kepala sekolah yang terdiri atas kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa, dan perwakilan orang tua/wali,” tulis dalam pasal 8, Permendikbud No. 82/2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya