SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA– Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mendorong Presiden RI Joko Widodo mewajibkan menterinya melaporkan harta kekayaan secara periodik.

“Meskipun (laporan kekayaan secara periodik) tidak diatur di dalam undang-undang, Jokowi bisa mewajibkan itu untuk menterinya,” kata peneliti Pukat UGM Oce Madril di Yogyakarta, Minggu (2/11/2014).

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Menurut Oce, Presiden Jokowi perlu terus-menerus memastikan menterinya tidak tersangkut kasus korupsi dengan mewajibkan palaporan harta kekayaan secara berkala setiap setahun sekali atau satu semester sekali.

“Sebab, tidak ada jaminan orang bebas korupsi,” kata Oce.

Dalam pemberantasan korupsi, dia memandang perlu Jokowi memunculkan terobosan baru yang memebedakan dengan yang dilakukan periode Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), antara lain dengan mewajibkan pelaporan kekayaan kalangan menteri.

“Pelaporan harta kekayaan zaman SBY memang tidak diwajibkan karena tidak ada UU yang mengatur,” kata dia.

Pelaporan harta kekayaan dapat menjadi instrumen untuk mengetahui adanya indikasi adanya penambahan harta kekayaan yang mencurigakan atau tidak.

Pelaporan tersebut, kata dia, selanjutnya perlu dipublikasikan kepada masyarakat luas sebagai upaya transparansi dan akuntabilitas publik.

Meski demikian, menurut Oce, Jokowi juga perlu mendukung menterinya menghindari praktik korupsi dengan menjauhkan mereka dari berbagai sumber konflik kepentingan, misalnya dengan melarang rangkap jabatan pada kepengurusan partai politik maupun perusahaan atau sektor swasta lainnya.

“Mereka tidak boleh mengalami “conflict of interest”, misalnya dalam penentuan kebijakan atau pengadaan projek tertentu,” kata Oce Madril.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya