SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Harian Jogja/JIBI/MG Noviarizal Fernandez)

Solopos.com, JAKARTA — Wakapolri, Komjen Pol. Badrodin Haiti, melarang penggunaan ajudan bagi Kapolres. Larangan tersebut dilakukan guna efektifitas penggunaan anggota kepolisian.

Badrodin juga melarang penggunaan ajudan bagi pejabat kepolisian setara Kapolres serta jajaran staf di bawahnya. Pelarangan ini disebarkan melalui surat edaran yang ditandatanganinya.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

“Mabes Polri memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat. Personel Polri 80 persennya ada di polres dan polsek. Nah, yang di Polres ini jangan dijadiin ajudan. Optimalkan saja untuk pelayanan,” katanya, Selasa (29/4/2014).

Dia juga menjelaskan bahwa tidak ada peraturan resmi mengenai penggunaan ajudan bagi Kapolres dan pejabat setara. Menurutnya, apabila pejabat kepolisian setara Kapolres menginginkan asisten pribadi, mereka dapat menggunakan pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di kepolisian.

Dengan larangan ini, personel kepolisian yang ditugaskan di polres dan polsek dapat digunakan untuk memaksimalkan pelayanan Polri kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya