SOLOPOS.COM - AKBP Achiruddin Hasibuan. (Instagram)

Solopos.com, MEDAN – Tim Gabungan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatra Utara (Sumut) menggeledah kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah, Kecamatan Medan Kota, yang memiliki gudang solar ilegal, diduga bekerja sama dengan AKBP Achiruddin Hasibuan.

“Penggeledahan yang dilakukan pada Sabtu (29/4/2023) itu untuk mendalami dugaan gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Senin (1/5/2023), dikutip dari Antara.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pada kesempatan yang sama, personel Direktorat Reskrimsus Polda Sumut juga menggeledah rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia, guna mendalami dugaan gratifikasi yang dilakukannya.

Penggeledahan tersebut melibatkan penyidik dari Subdit Tipidter, Tipidkor dan Fismondep Polda Sumut berlangsung selama lima jam.

“Dari lokasi penggeledahan di rumah AH disita barang bukti kuitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH,” ucapnya.

Kabid Humas mengatakan hasil dari penggeledahan di kantor PT Almira (ANR) turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM. Komisaris PT Almira (ANR) telah diperiksa, sedangkan Direktur Utama PT Almira masih dalam pencarian polisi.

“Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut. Untuk besarannya itu masih didalami penyidik,” katanya.

Hadi menjelaskan mengenai berapa besaran imbalan jasa yang diterima Achiruddin dari PT Almira itu, penyidik masih mendalami dan mensinkronkan dengan keterangan lainnya.

Achiruddin bisa menjadi pengawas, karena mereka sudah saling kenal sebelumnya. Jadi pihak PT Almira yang meminta.

“Dengan bukti temuan gratifikasi itu menjadi pintu masuk penyidik mendalami harta kekayaan AH yang diduga tidak wajar serta penerapan Pasal TPPU,” ujarnya.

Kabid Humas menambahkan Polda Sumut telah mengirimkan surat kepada PPATK sebagai bentuk koordinasi dalam menyidik perkara gratifikasi yang dilakukan AH serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). AKBP Achiruddin sudah ditahan oleh Bidang Propam Polda Sumut di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan selama beberapa hari ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya