SOLOPOS.COM - Ilustrasi jalan rusak. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SOLO – Banyak masyarakat Indonesia yang bertanya-tanya cara dan ke mana melapor jalan rusak di daerahnya. Ada beberapa, mulai melapor ke tingkat kabupaten, provinsi, hingga Kementerian PUPR.

Jalan rusak menjadi salah satu hal yang kerap dikeluhkan masyarakat. Bahkan, setiap hari tidak sedikit masyarakat yang menyampaikan laporan tentang jalan rusak di daerahnya.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Namun, ternyata untuk melaporkan jalan rusak, masyarakat harus mengetahui terlebih dahulu status jalan dan siapa yang berwenang dalam pemeliharaannya. Ada beberapa jenis status jalan, yakni jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Jalan nasional merupakan jalan yang menjadi penghubung antaribu kota provinsi. Kewenangannya ada di Kementerian PUPR.

Jalan provinsi merupakan jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota; antar-ibu kota kabupaten/kota; dan jalan strategis provinsi. Kewenangan ada di pemerintah provinsi. Kemudian, terdapat jalan kabupaten, yaitu jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan kecamatan, antar-ibu kota kecamatan, antar-ibu kota kecamatan. Kewenangannya ada di pemerintah kabupaten.

Lalu terdapat Jalan kota adalah jalan sekunder yang menhubungkan antarpusat pelayanan dalam kota; pusat pelayanan dengan persil; antarpersil; dan antarpusat permukiman kota. Terkait ini, kewenangan ada di pemerintah kota. Sedangkan jalan desa, yaitu jalan terkecil yang menghubungkan antarkawasan atau antarpermukiman. Jalan nasional ditandai dengan marka membujur warna kuning di bagian tengah jalan. Jika tidak ada marka kuningnya, berarti jalan tersebut menjadi kewenangan provinsi, kota, atau desa.

Cara Lapor Jalan Rusak ke Kementerian PUPR

Nah, untuk jalan nasional cara melaporkannya bisa langsung ke Kementerian PUPR dengan mengunduh aplikasi Jalan Kita. Berikut ini teknis pelaporannya, sebagaimana dikutip dari laman Indonesia.go.id.

  1. Mengunduh aplikasi Jalan Kita di Play Store atau App Store.
  2. Sebelum dapat mengunakan aplikasi Jalan Kita terlebih dahulu mendaftarkan akun;
  3. Langkah pertama adalah klik tautan ‘buat akun’ pada tampilan awal dari aplikasi;
  4. Kemudian mengisi nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email yang aktif;
  5. Setelah itu klik tombol ‘daftar’ untuk proses pendaftaran;
  6. Selanjutnya pilih ikon ‘plus’ untuk membuat laporan baru;
  7. Isi setiap kolom dengan detail dan rinci. Pelapor juga bisa menyertakan foto atau video;
  8. Klik ‘kirim’ jika laporan sudah lengkap.

Sementara itu, untnuk melapor jalan rusak di desa hingga provinsni bisa menggunakan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di www.lapor.go.id, berikut ini teknisnya.

  1. Buka browser Anda. Bisa melalui laptop/PC atau telepon genggam.
  2. Ketik alamat Lapor.go.id;
  3. Isi setiap kolom laporan dengan detail dan rinci;
  4. Mengunggah foto atau video yang mendukung laporan,
  5. Anda bisa memilih opsi nama pengirim, anonim atau tidak. Selain itu, Anda juga bisa mengatur laporan termasuk laporan rahasia atau tidak;
    Setelah selesai klik lapor.

Demikian cara melapor jalan rusak baik ke Kementerian PUPR maupun ke Lapor.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya