SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu. (freepik)

Solopos.com, SOLO — Cara dan syarat mengajukan pindah TPS di Pemilu 2024 ini banyak bikin penasaran masyarakat, terutama yang ingin pindah memilih di tempat pemungutan suara lainnya dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.

Bagi masyarakat yang bertempat tinggal di luar daerah dan tidak sesuai dengan KTP mempunyai kesempatan yang sama untuk memilih di Pemilu 2024 dengan masuk di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

DPTb ini memberikan kesempatan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dapat menggunakan hak suara mereka di TPS di tempat yang dekat dengan domisilinya. Hal tersebut telah diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Lalu, bagaimana cara mengajukan pindah memilih atau TPS di Pemilu 2024? Mengutip laman resmi KPU, berikut ini tata cara pindah TPS di Pemilu 2024.

Cara dan Syarat Pindah Memilih atau TPS di Pemilu 2024

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
  2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).
  3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
  5. Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara..

Untuk dapat mengajukan pindah memilih atau TPS di Pemilu 2024 dengan cara tersebut, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini di antaranya.

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  • Menjalani rehabilitasi narkoba.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  • Pindah domisili.
  • Tertimpa bencana alam.
  • Bekerja di luar domisilinya.
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Menunjukkan KTP-el atau KK.
  • Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya