SOLOPOS.COM - Ilustrasi paspor Indonesia. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Ternyata bikin paspor sekarang bisa sehari jadi, kira-kira bagaimana caranya dan berapa biayanya?

Paspor menjadi dokumen utama ketika Anda hendak berpergian ke luar negeri. Untuk membuat paspor, masyarakat bisa mendatangi Kantor Imigrasi terdekat.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Untuk membuat paspor, ada beberapa dokumen yang harus dibawa. Beberapa di antaranya, KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, surat penetapan ganti nama dari pejabat bagi yang telah berganti nama, surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia, hingga paspor lama yang ingin memperpanjang masa berlaku paspor.

Mengutip informasi unggahan akun Instagram @imigrasi_depok, saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi telah meluncurukan layanan bikin paspor sehari jadi dengan cara yang cukup mudah. Namun, perlu diketahui pembuatan paspor sehari jadi memiliki biaya yang berbeda dengan paspor biasa. Adapun biaya penerbitan paspor sehari jadi ini dikenakan biaya Rp1 juta.

Sementara itu, untuk biaya pembuatan yang biasa non-elektronik sebesar Rp350.000. Kemudian, biaya pembuatan paspor biasa elektronik adalah sebesar Rp650.000.

Untuk pembuatan paspor sehari jadi, masyarakat tidak bisa melakukannya secara online. Mereka harus datang ke Kantor Imigrasi terdekat. Masyarakat disarankan agar datang ke Kantor Imigrasi seawal mungkin agar paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama.

Cara agar paspor bisa sehari jadi selanjutnya adalah tidak lupa membawa dokumen persyaratan yang telah disebutkan tadi. Kemudian, isi formulir permohonan paspor yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. Petugas loket akan memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon.

Setelah berkas permohonan diperiksa oleh petugas loket, berkas permohonan di input oleh petugas input data dan dilanjutkan untuk proses foto dan wawancara. Setelah proses foto dan wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka paspor akan diterbitkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya