SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bandung (Espos) – Perusahaan penjamin sosial tenaga kerja ternyata juga ‘kecipratan’ dampak pencabutan capping tarif dasar listrik (TDL). Mereka bisa kewalahan menghitung jumlah peserta dan pencairan dana jaminan jika ada peserta di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) akibat efisiensi pengurangan biaya produksi industri tempat peserta bekerja.

“Nah, itu kaitannya ke Jamsostek kalau terkait dengan adanya PHK dari pihak industri, kami pasti akan menghitung jumlahnya peserta dan pencairan dari dana jaminan itu akan meningkat. Itu hubungannya,” jelas Direktur Utama PT Jamsostek, Hotbonar Sinaga di sela-sela Press Gathering perusahaan yang dipimpinnya di Bandung, Sabtu (19/2).

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Ia mengatakan dengan adanya pencabutan capping listrik berarti akan terjadi adanya kenaikan tarif bagi pihak industri. Kenaikan tarif listrik akan menambah beban biaya produksi sehingga ada kebijakan efisiensi.

“Itu kan bisa saja jadi alasan mereka untuk lakukan efisiensi, jadi nanti demi mengurangi beban (lakukan efisiensi) mereka mungkin saja lakukan PHK. Nanti Jamsostek terlibat di situ kan,” tuturnya.

Seperti diketahui, sejak awal Januari 2011, PT PLN mencabut capping tarif listrik industri sebesar 18% yang berdampak kenaikan tarif listrik. Hal itu membuat pelaku industri “menjerit” karena tambahan beban industri yang harus ditanggung akibat adanya kenaikan biaya produksi.

Namun, berdasarkan keputusan rapat dengar pendapat antara pihak Komisi VII DPR RI bersama dengan pihak pemerintah (Menteri ESDM dan Direksi PLN), pencabutan capping yang dilakukan PT PLN digagalkan.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya