SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bandung–Tata tertib Kongres II Partai Demokrat telah disepakati. Beberapa butir penting kesepakatan itu adalah hilangnya beberapa pasal syarat calon ketua umum.

Kubu Andi Mallarangeng, Yahya Sacawirya, mengatakan pasal yang hilang adalah Pasal 26 ayat 11 soal rangkap jabatan.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Syarat calon tidak boleh merangkap jabatan di legislatif dan eksekutif hilang,” kata Yahya di Hotel Mason Pine, Bandung, Sabtu (22/5).

Syarat lain yang hilang adalah tentang syarat minimal dukungan 25 persen. “Syarat harus mendapat 25 persen dukungan hilang,” katanya.

Kesepakatan lain tata tertib pemilihan yang disepakati adalah mengenai hak suara. Pemilik suara adalah DPD, DPC, dan DPP. Jumlah total pemilik suara adalah 531 suara.

“Organisasi sayap tidak punya hak suara. Tapi silakan bila mau dimasukkan di dalam AD/ART yang baru nanti,” kata dia.

tempointeraktif/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya