SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan Agus Martowardojo (kiri) bersama Gubernur BI Darmin Nasution saat menghadiri sebuah sesi rapat dengar pendapat di DPR. Agus dinilai kurang tepat jika dicalonkan sebagai gubernur BI sehingga ada usulan Darmin tetap dipertahankan. (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

Menteri Keuangan Agus Martowardojo (kiri) bersama Gubernur BI Darmin Nasution saat menghadiri sebuah sesi rapat dengar pendapat di DPR. Agus dinilai kurang tepat jika dicalonkan sebagai gubernur BI sehingga ada usulan Darmin tetap dipertahankan. (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

MEDAN – Pengusulan nama Agus Martowardojo oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada DPR RI untuk menjadi Gubernur Bank Indonesia menggantikan Darmin Nasution terkesan sangat dipaksakan, karena tidak tepat bagi menteri keuangan ini menduduki jabatan itu.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Menurut anggota DPR dari FPDIP, Tjahjo Kumolo, latar belakang Agus Martowardojo adalah kebijakan ekonomi makro, namun jika dipaksakan untuk menduduki jabatan Gubernur Bank Indonesia dan dipaksakan untuk menggeluti masalah-masalah mikro prudensial perbankan yang ada, sangatlah tidak tepat. “Karena fungsi Bank Indonesia pasca kehadiran lembaga baru Otoritas Jasa Keuangan [OJK] itu memang lebih kepada kebijakan moneter yang berujung pada stabilitas pertukaran nilai tukar disamping untuk inflasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Tjahjo Kumolo di Medan, Minggu (3/3/2013).

DPR RI, kata Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan ini, perlu berhati-hati dalam menentukan sebuah keputusan untuk menetapkan Agus Martowardojo sebagai Gubernur Bank Indonesia. “Apakah memang calon tunggal Gubernur Bank Indonesia [Agus Martowardojo] sudah memenuhi beberapa persyaratan-persyaratan yang memang Agus pantas menjadi Gubernur Bank Indonesia?,” tanya Tjahyo.

Karena fungsi Bank Indonesia dengan Otoritas Jasa Keuangan ini pada kebijakan moneter, menurut Tjahyo, apakah posisi Agus Martowardojo ini pantas atau tidak untuk menduduki jabatan Gubernur Bank Indonesia.

Agus Martowardojo pernah ditolak oleh DPR RI ketika diusulkan menjadi Gubernur Bank Indonesia pada periode lau dengan pertimbangan yang sama. “Tentunya hal ini yang perlu diperhatikan oleh DPR RI, karena UU Bank Indonesia, Pasal 41 dinyatakan bahwa calon Gubernur Bank Indonesia yang ditolak oleh DPR, maka presiden harus mengajukan calon lain, karena tidak ada ketentuan bagaimana ketentuan pada periode yang berbeda,” ujar Tjahyo.

Ini harus menjadi pegangan teman-teman di DPR RI, kata Tjahyo, kalau dulu Agus Martowardojo pernah ditolak oleh DPR RI dan sekarang mau diterima atas usulan presiden kepada DPR RI untuk menjadi Gubernur Bank Indonesia, apakah alasan-alasan itu sudah tidak berlaku lagi pada saat sekarang.

“Perlu konsistensi DPR menolak Agus Martowardojo menjadi Gubernur Bank Indonesia, karena memang bukan keahlian Agus Martowardojo di Bank Indonesia. Atau apakah ada misi khusus, misalnya menyangkut valuta asing. Saya kira ini yang perlu diperhatikan DPR, jangan sampai di departemen keuangan ini justru membangun jaringan-jaringan baru di Bank Indonesia,” ujar Tjahyo.

Menurut Tjahyo, kenapa tidak Darmin Nasution saja yang kembali dipertahanakan, tidak ada masalah untuk mencalonkan kembali Darmin Nasution. “DPR harus konsisten, bukan berarti DPR menolak Agus, tapi Agus sudah tepat diposisinya sekarang sebagai menteri keuangan,” kata Tjahyo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya