SOLOPOS.COM - Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Armed Wijaya berada di depan ruang ICU tempat calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Bengkulu, Rahiman Dani, dirawat setelah ditembak orang misterius saat akan Salat Jumat, Jumat (3/2/2023). (Antara)

Solopos.com, BENGKULU — Seorang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Bengkulu, Rahiman Dani, selamat dari maut setelah ditembak dua pria misterius saat akan melaksanakan Salat Jumat, Jumat (3/2/2023).

Calon anggota DPD Rahiman Dani mengalami luka tembak di punggung belakang sebelah kiri. Peluru tersebut menembus lengan kiri korban.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bengkulu Irjen Pol. Armed Wijaya menegaskan anggotanya sedang mengejar dua pelaku penembakan.

Berdasarkan analisis sementara, dua pelaku diduga pembunuh bayaran karena tindakan mereka terbilang profesional.

“Kami segera melakukan upaya-upaya untuk menangkap pelaku penembakan dan mudah-mudahan segera ditangkap,” kata Armed saat menengok calon anggota DPD, Rahiman Dani di Rumah Sakit Rafflesia, Kota Bengkulu, Jumat.

Ia menyebutkan kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor dan helm serta jaket belum teridentifikasi identitas mereka.

Armed menjelaskan, calon anggota DPD Rahiman Dani mengalami luka tembak satu kali di bagian punggung belakang sebelah kiri dan peluru tersebut menembus lengan kiri korban.

“Pelaku melakukan penembakan terhadap korban dari jarak dekat dan dari keterangan korban, pelaku menggunakan senjata jenis organik,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Saat ini, anggota kepolisian sedang melakukan pemeriksaan dan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) agar segera menangkap pelaku.

Berdasarkan informasi, calon anggota DPD Rahiman Dani ditembak orang yang tidak dikenal saat akan hendak ke masjid untuk melaksanakan Salat Jumat.

Penembakan tersebut terjadi saat korban masih berada di kediamannya, tepatnya di Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

“Memang benar korban mengalami penembakan saat akan melaksanakan Shalat Jumat,” ujar salah satu kerabat korban, Ogi Mansyah.

Tentang DPD

DPD adalah lembaga legislatif selain DPR yang dibentuk oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada bulan November 2001.

Pembentukan DPD mengacu pada Pasal 22D UUD 1945. DPD mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.

Berikut tugas dan wewenang DPD seperti dikutip Solopos.com dari laman resmi dpd.go.id, Jumat:

1. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang

Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

2. Pembahasan Rancangan Undang Undang

Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK

Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.

4. Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang

Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

5. Penyusunan Prolegnas

Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

6. Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda

Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda).

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya