SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Pemerintah akan melanggar pasal 33 ayat 3 UUD 1945 jika melepasan harga BBM ke harga keekonomian pada tahun 2014-2015. Sesuai pasal tersebut, masyarakat harus bisa membeli harga BBM dengan harga murah.

Dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 disebutkan  Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Padahal manifestasi dari pasal ini adalah harga BBM itu dibayar oleh masyarakat dengan harga yang murah. Kalau harga BBM sama dengan harga pasar, berarti tidak ada bedanya dengan negara lain yang tidak memiliki pasal 33 dalam UU-nya. Jadi itu melanggar UUD 1945,” ungkap pengamat perminyakan Kurtubi, Senin (22/3).

Ia menilai, rencana pelepasan harga BBM ke harga keekonomian ini menunjukan kalau  pemerintah tidak memiliki konsep yang jelas dalam menerapkan pasal 33 terutama di sektor perminyakan. Menurut dia, seharusnya yang menjadi sasaran pemerintah adalah bukan menghapus subsidi, namun lebih meningkatkan produksi migas.

“Kalau harga BBM sama dengan biaya pokok produksinya, itu berarti subsidi sama dengan nol. Ini bisa jadi target 2014,” ungkapnya.

Ia menambahkan, jika harga BBM dilepas ke harga keekonomian maka itu akan menyebabkan turunnya daya beli masyarakat dan juga memukul usaha kecil dan menengah (UKM).
“Dampak ini juga harus dipikirkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah menargetkan harga BBM dan Tarif Dasar Listrik (TDL) bisa sesuai tingkat keekonomian alias tak disubsidi lagi pada 2014-2015.

Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh  menyatakan penerapan harga keekonomian baik untuk harga jual listrik dan BBM dapat mendorong agar masyarakat menjadi lebih efisien dalam penggunaan energi.

“Salah satu yang terpikir adalah bagaimana kita mendidik masyarakat, termasuk yang tidak mampu, agar memahami yang namanya harga keekonomian. Karena kita tahu kalau harganya mahal maka dia akan hemat,” paparnya.

Jika hal itu sudah diterapkan, lanjut Darwin, maka  pemerintah tetap akan memberikan subsidi langsung untuk membantu masyarakat tidak mampu.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya