SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan– Tindakan seorang guru SDN Katekan, Kecamatan Brati, Mualim, 56, sungguh bejat. Guru yang sebentar lagi pensiun ini tega mencabuli muridnya sendiri berkali-kali.

Akibat tindakan bejatnya terhadap muridnya sendiri sebut saja Bunga,  Mualim dijerat dengan UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

“Sesuai dakwaan primer, terdakwa melanggar pasal 81 (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 junto pasal 64 KUHP dan dakwaan kedua pasal 28 UU Nomor 23 Tahun 2002 junto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abu Choir Azisz SH, usai sidang di Pengadilan Negeri Purwodadi, Senin (7/2).

Karena menyangkut perkara asusila maka sidang tertutup untuk  umum. Dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim Susanti AW SH MH dan anggota Ika Dhianawati SH dan Nur Kholida DW SH, terdakwa Mualim didampingi kuasa hukum Fatchurahman SH.

Terungkapnya kasus pencabulan guru terhadap muridnya ini bermula ketika kakak kandung korban Sunarti, 32, membaca pesan singkat di HP milik adiknya tersebut, 24 November 2010 yang isinya kata-kata mesra.

Sementara secara terpisah, Bunga kepada wartawan menjelaskan, jika perbuatan bejat gurunya itu dilakukan sejak Oktober 2010. Sebelum kejadian korban diiming-imingi uang Rp 50 ribu oleh terdakwa. Kemudian  dibelikan HP dan sering dikirimi pulsa. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya