SOLOPOS.COM - Cabdin Pendidikan WIlayah VII Jateng melarang sekolah sebagai tempat kampanye Parpol. (Dok)

Solopos.com, SOLO—Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Jawa Tengah, Agus Triyanto menegaskan siswa dan guru pada jenjang sekolah menengah dilarang terlibat aktivitas kampanye politik praktis.

“Kalau kita tidak diperbolehkan ikut-ikutan kampanye politik, karena itu nanti mengkotak-kotakkan pelajar,” kata dia ketika dihubungi Solopos.com, Kamis (7/9/2023).

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Dia mengatakan terkait edukasi politik kepada pemilih pemula bisa difasilitasi oleh sekolah dengan lembaga terkait. Pihaknya juga melarang adanya aktivitas kampanye di sekolah.

“Kami tetap akan mengimbau pada seluruh kepala sekolah untuk memberikan edukasi politik, tidak harus ikut-ikutan kampanye, bisa lewat pembelajaran di sekolah maupun di Internet,” kata dia.

Dia melarang  partai politik masuk ke sekolah. Menurut dia, sekolah harus murni digunakan untuk aktivitas pendidikan semata.

“Termasuk para gurunya juga tidak boleh. Kalau mau berpolitik harus keluar dari ASN. Ini keras, karena guru sebagai pegawai negeri harus netral,” kata dia.

Catatan Solopos.com, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan perkara uji materi nomor 65/PUU-XXI/2023 mengubah isi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu pada Selasa (15/8/2023). Pemohon uji materi adalah Handrey Mantiri dan Ong Yenni.

Semula pasal tersebut melarang peserta pemilu menggunakan tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan tempat pendidikan untuk kampanye. Kemudian MK mengubah pasal itu dengan mencantumkan pengecualian atas penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan untuk kampanye.

Sebelum diubah, pengecualian itu dijelaskan pada bagian penjelasan UU yang sama. Dalam putusannya itu, MK juga menjelaskan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah bisa digunakan sebagai tempat kampanye sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

“Meskipun MK memperbolehkan, khusus untuk sekolah di Jawa Tengah utamanya Solo tidak boleh karena pemantauannya susah. Kalau untuk edukasi pemilih pemula, sudah dilakukan di RT/RW. Di masyarakat sering (edukasi Politik pemula) itu diadakan,” kata dia.

Sebelumnya, hal senada disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo, Dian Rineta yang juga melarang politikus untuk melakukan kampanye di sekolah. Menurut dia, sekolah di Solo harus fokus ke pembelajar, bukan aktivitas politik.

“Gak boleh, kita bebas dari unsur politik. Jadi tidak boleh ada unsur politik, beri stiker atau ikut berpartisipasi juga tidak boleh. Harus clear dan netral,” kata dia ketika ditemu Solopos.com, beberapa hari lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya