SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta –– Anggapan pasal 335 KUHP sebagai pasal sampah seperti yang diucapkan Jaksa Agung Hendarman Supandji rupanya sudah tidak asing di kalangan ahli hukum. Sejak dulu, para ahli hukum memang menyebut pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan itu sebagai sampah.

“Itu di kalangan ahli hukum, sejak zaman dulu, saya mulai belajar di Fakultas Hukum, sejak saya jadi jaksa memang kita katakan pasal sampah. Keranjang sampah,” kata advokat senior Adnan Buyung Nasution saai ditemui di sela-sela perayaan 45 tahun Harian Kompas di JCC, Jl Gatot Subroto, Rabu (7/7).

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Menurut mantan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini, pasal 335 adalah pilihan terakhir bagi pihak yang ingin memidanakan orang lain karena merasa difitnah atau dihina. Sebab, pelapor tidak mampu menunjukkan pasal-pasal yang lebih kongkret dan kuat untuk mendukung tuduhannya.

“Jadi kalau ada orang merasa difitnah, dihina, dilecehkan, kita nggak bisa kasih pasal-pasal yang lebih kongkrit, lebih kuat, ya, pasalnya 335,” lanjut pria yang akrab disapa Bang Buyung ini.

Perihal pasal 335 ini menjadi ramai kembali saat Hendarman menyebutnya sebagai pasal sampah menanggapi laporan mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra ke Mabes Polri. Yusril melaporan Hendarman atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan menyusul ‘penyanderaannya’ di kantor Kejaksaan Agung pada Kamis 1 Juni lalu.

Yusril hendak meninggalkan Kejagung setelah menolak untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), yang mulai berjalan saat dia menjadi pimpinan puncak di Kementerian Hukum dan HAM. Yusril menolak diperiksa karena ia menilai kedudukan Hendarman selaku Jaksa Agung tidak sah.


dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya