Solopos.com, JAKARTA—Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, mengusulkan dua alternatif terkait rencana pensiun salah satu Pimpinan KPK, Busyro Muqqodas, Desember 2014.
Alternatif yang disampaikan juga masih berkaitan dengan hadirnya pemerintahan baru pengganti pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran
Menurut Bambang, untuk membangun sinergi dengan pemerintah baru, soliditas kepemimpinan KPK menjadi syarat mutlak. Karena itu, menurut dia, mencari pengganti Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas tak perlu dipaksakan walaupun masa tugasnya akan berakhir Desember 2014 mendatang.
Apalagi, persoalannya bukan terletak pada buruknya kinerja atau alasan gangguan kesehatan yang bersangkutan.
“Saya menyarankan dua alternatif, yakni perpanjang masa bakti Busyro hingga Desember 2015, atau kosongkan kursi Wakil Ketua KPK yang ditinggalkan Busyro hingga terpilihnya paket kepemimpinan KPK yang baru,” kata Bambang Soesatyo, sebagaimana dikutip Antara, Senin (11/8/2014).
Bambang kembali menyebutkan, soliditas kepemimpinan KPK saat ini perlu dijaga dan dipertahankan. Sebab, pemerintah baru dan KPK butuh ruang untuk membangun sinergi, serta saling adaptasi tentang agresivitas dan skala memerangi korupsi.
Dua kandidat capres telah memaparkan agenda pemberantasan korupsi, dan berambisi mewujudkan pemerintahan yang bersih, kuat dan berwibawa dengan meningkatkan efektivitas sistem pengendalian dan pengawasan.
“Keduanya juga berniat mengimplementasi e-budgeting, e-procurement, e-catalog dan program sejenis lainnya, serta menerapkan pembatasan transaksi tunai,” kata Bambang.
Dalam konteks perang melawan korupsi, katanya, program seperti e-budgeting hingga pembatasan transaksi tunai lebih bermuatan pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal ini sejalan dengan salah satu agenda utama KPK, yakni pencegahan.
“Artinya, jika pemerintah baru mengimplementasikan sejumlah program yang mengarah pada pencegahan Tipikor, KPK tentu saja sangat berkepentingan,” kata dia.
Agar agenda pencegahan Tipikor itu lebih efektif, KPK bisa memberi masukan kepada pemerintah berdasarkan temuan dan pengalaman di lapangan. Di sini, jelas terlihat adanya kebutuhan membangun sinergi antara pemerintah baru dengan KPK dalam pencegahan Tipikor.