SOLOPOS.COM - Bus lawan arus di jalan Solo-Sragen. (Istimewa/Facebook)

Meski sudah ada separator, bus tersebut nekat berjalan melawan arus.

Solopos.com, KARANGANYAR — Bus melawan arus di jalan Solo-Sragen memicu kemarahan publik dunia maya (netizen). Video perilaku melanggar hukum itu direkam dan diunggah di grup Facebook Info Cegatan Solo (ICS), Jumat (3/3/2017).

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Berdasarkan pantauan Solopos.com, Jumat sore, video tersebut diunggah pengguna akun Mrusul Tenan. Dalam video, terlihat bus Sugeng Rahayu berjalan melawan arus di jalan Raya Solo-Sragen, di daerah Dagen, Jaten, Karanganyar, tepatnya di depan Pabrik Jamu Air Mancur.

Nek ngene ki kepriye lur? [kalau seperti ini bagaimana?] Lokasi jalan Solo-Sragen, depan Pabrik Jamu Air Mancur,” tulis pengguna akun Mrusul Tenan.

Laju bus tidak menghiraukan separator jalan dan nekat menerobos pelan melawan arah.

Dalam video tersebut juga nampak pengendara motor kesal dengan kelakuan sopir, ia terdengar meneriaki kemudian memukul badan bus. Tindakan melanggar hukum ini diduga dilakukan sopir bus karena tak sabar menunggu kemacetan.

Sontak video tersebut mengundang kemarahan netizen anggota grup Facebook ICS. Mulai dari komentar kecaman, menyarankan untuk melempari bus, ada juga netizen yang berjanji akan menghajar sopir bus tersebut kalau saja bertemu di jalan.

Yen kiro-kiro sopir ngawur, balang kocone ngarep supiran. Aku wes tau nganti ping telu tak balang pecah kocone, [Kalau kira-kira sopir mengacu, dilempar kaca depannya saja. Aku sudah tiga kali melempari kaca bus, sampai pecah kacanya]” tulis pengguna akun Gathutkoco.

Yen ketemu tak geceki ndase kui om, [kalau ketemu dipegang kepalanya saja]” tulis pengguna akun Qintun Jaya.

Rasah kei dalan wae, [tidak usah diberi jalan saja]” tulis pengguna akun Agus Biqi.

Kon mabur wae nek ra gelem macet, [disuruh terbang saja kalau tidak mau kena macet]” tulis pengguna akun Retno Dwi Mastuti.

Secara khusus tidak ada undang-undang yang melarang pengendara melawan arus, tapi ada undang-undang yang melarang pengendara melanggar rambu-rambu lalu lintas. Berdasarkan Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan no.22 Tahun 2009, pengendara yang melanggar rambu lalu lintas bisa dikenai denda kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp1 juta untuk kendaraan roda empat.

(Simak: https://www.facebook.com/groups/aishi.solo/permalink/1502810449737523/)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya