SOLOPOS.COM - Buruh berhadapan dengan polisi saat berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9/2022). Mereka menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 13 persen sekaligus menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan menolak Omnibus Law. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.

Solopos.com, JAKARTA — Kalangan serikat buruh menuntut adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di tahun 2023 naik sebesar 13%.

Tuntutan UMP naik 13% tersebut didasari karena inflasi dan kenaikan barang serta BBM yang dinilai mencekik.

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengklaim telah menerima masukan dan memastikan adanya kenaikan UMP di tahun 2023.

“UMP dalam proses saya sudah minta Ibu Dirjen [Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan] untuk mendengarkan aspirasi para buruh, sekarang dalam proses finalisasi pandangan dan aspirasi tersebut,” kata Menaker Ida, belum lama ini.

Baca Juga: Tuntut Upah Naik 13%, Buruh Jateng Singgung Ganjar Siap Capres 2024

Meskipun memastikan UMP naik namun Menaker belum memastikan berapa persen.

“Ya ada beberapa persen,” katanya di depan wartawan.

Besaran UMP di setiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia berbeda-beda, tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga: Beda dengan Buruh, Pemprov Jateng Usul Kenaikan UMP & UMK 2023 Sesuai Inflasi

Perbedaan UMP di setiap provinsi dilatarbelakangi oleh standar kebutuhan hidup masyarakat, yang dipengaruhi oleh perbedaan sumber daya, adat istiadat, kebudayaan, kinerja dan juga struktur ekonomi.

Pengesahan UMP berlangsung pada 21 November setiap tahunnya dan mulai diterapkan pada 1 Januari di tahun berikutnya.

Berikut daftar UMP tahun 2022:

1. Provinsi Aceh Rp3.166.460

2. Provinsi Sumatera Utara Rp2.522.609

Baca Juga: Diguyur Hujan Lebat, Buruh di Jateng Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen

3. Provinsi Sumatera Barat Rp3.512.539

4. Provinsi Riau Rp2.938.564

5. Provinsi Jambi Rp2.698.940

6. Provinsi Sumatera Selatan Rp3.144.466

7. Provinsi Bengkulu Rp2.238.094

Baca Juga: Pabrik Garmen di Sragen Selamat dari Guncangan PHK

8. Provinsi Lampung Rp2.440.486

9. Provinsi Bangka Belitung Rp3.264.884

10. Provinsi Kepulauan Riau Rp3.050.172

11. Provinsi DKI Jakarta Rp4.641.854

12. Provinsi Jawa Barat Rp1.841.487

13. Provinsi Jawa Tengah Rp1.812.935

Baca Juga: Ribuan Buruh Geruduk Kantor Kemenaker Tuntut Upah Naik dan Tolak PHK

14. Provinsi D.I Yogyakarta Rp1.840.487

15. Provinsi Jawa Timur Rp1.891.567

16. Provinsi Banten Rp2.501.203

17. Provinsi Bali Rp2.516.971

18. Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp2.207.212

19. Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp1.975.000



Baca Juga: Solopos Hari Ini: UMK Harus Lebih dari 10%

20. Provinsi Kalimantan Barat Rp2.434.328

21. Provinsi Kalimantan Tengah Rp2.922.516

22. Provinsi Kalimantan Selatan Rp2.906.473

23. Provinsi Kalimantan Timur Rp3.014.497

24. Provinsi Kalimantan Utara Rp3.016.738

25. Provinsi Sulawesi Utara Rp3.310.723

Baca Juga: Serikat Pekerja Wonogiri Minta UMK 2023 Naik 9%, Apindo Pilih Turuti Aturan

26. Provinsi Sulawesi Tengah Rp2.390.739



27. Provinsi Sulawesi Selatan Rp3.165.876

28. Provinsi Sulawesi Tenggara Rp2.576.016

29. Provinsi Gorontalo Rp2.800.580

30. Provinsi Sulawesi Barat Rp2.678.863

Baca Juga: Diguyur Hujan Lebat, Buruh di Jateng Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen

31. Provinsi Maluku Rp2.619.312

32. Provinsi Maluku Utara Rp2.862.231

33. Provinsi Papua Barat Rp3.200.000

34. Provinsi Papua Rp3.561.932



Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “UMP 2023 Dituntut Naik 13%, Ini Daftar UMP se-Indonesia Tahun 2022”



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya