Solopos.com, JAKARTA — Kalangan serikat buruh menuntut adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di tahun 2023 naik sebesar 13%.
Tuntutan UMP naik 13% tersebut didasari karena inflasi dan kenaikan barang serta BBM yang dinilai mencekik.
Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan
Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengklaim telah menerima masukan dan memastikan adanya kenaikan UMP di tahun 2023.
“UMP dalam proses saya sudah minta Ibu Dirjen [Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan] untuk mendengarkan aspirasi para buruh, sekarang dalam proses finalisasi pandangan dan aspirasi tersebut,” kata Menaker Ida, belum lama ini.
Baca Juga: Tuntut Upah Naik 13%, Buruh Jateng Singgung Ganjar Siap Capres 2024
Meskipun memastikan UMP naik namun Menaker belum memastikan berapa persen.
“Ya ada beberapa persen,” katanya di depan wartawan.
Besaran UMP di setiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia berbeda-beda, tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Baca Juga: Beda dengan Buruh, Pemprov Jateng Usul Kenaikan UMP & UMK 2023 Sesuai Inflasi
Perbedaan UMP di setiap provinsi dilatarbelakangi oleh standar kebutuhan hidup masyarakat, yang dipengaruhi oleh perbedaan sumber daya, adat istiadat, kebudayaan, kinerja dan juga struktur ekonomi.
Pengesahan UMP berlangsung pada 21 November setiap tahunnya dan mulai diterapkan pada 1 Januari di tahun berikutnya.
Berikut daftar UMP tahun 2022:
1. Provinsi Aceh Rp3.166.460
2. Provinsi Sumatera Utara Rp2.522.609
Baca Juga: Diguyur Hujan Lebat, Buruh di Jateng Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen
3. Provinsi Sumatera Barat Rp3.512.539
4. Provinsi Riau Rp2.938.564
5. Provinsi Jambi Rp2.698.940
6. Provinsi Sumatera Selatan Rp3.144.466
7. Provinsi Bengkulu Rp2.238.094
Baca Juga: Pabrik Garmen di Sragen Selamat dari Guncangan PHK
8. Provinsi Lampung Rp2.440.486
9. Provinsi Bangka Belitung Rp3.264.884
10. Provinsi Kepulauan Riau Rp3.050.172
11. Provinsi DKI Jakarta Rp4.641.854
12. Provinsi Jawa Barat Rp1.841.487
13. Provinsi Jawa Tengah Rp1.812.935
Baca Juga: Ribuan Buruh Geruduk Kantor Kemenaker Tuntut Upah Naik dan Tolak PHK
14. Provinsi D.I Yogyakarta Rp1.840.487
15. Provinsi Jawa Timur Rp1.891.567
16. Provinsi Banten Rp2.501.203
17. Provinsi Bali Rp2.516.971
18. Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp2.207.212
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp1.975.000
Baca Juga: Solopos Hari Ini: UMK Harus Lebih dari 10%
20. Provinsi Kalimantan Barat Rp2.434.328
21. Provinsi Kalimantan Tengah Rp2.922.516
22. Provinsi Kalimantan Selatan Rp2.906.473
23. Provinsi Kalimantan Timur Rp3.014.497
24. Provinsi Kalimantan Utara Rp3.016.738
25. Provinsi Sulawesi Utara Rp3.310.723
Baca Juga: Serikat Pekerja Wonogiri Minta UMK 2023 Naik 9%, Apindo Pilih Turuti Aturan
26. Provinsi Sulawesi Tengah Rp2.390.739
27. Provinsi Sulawesi Selatan Rp3.165.876
28. Provinsi Sulawesi Tenggara Rp2.576.016
29. Provinsi Gorontalo Rp2.800.580
30. Provinsi Sulawesi Barat Rp2.678.863
Baca Juga: Diguyur Hujan Lebat, Buruh di Jateng Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen
31. Provinsi Maluku Rp2.619.312
32. Provinsi Maluku Utara Rp2.862.231
33. Provinsi Papua Barat Rp3.200.000
34. Provinsi Papua Rp3.561.932
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “UMP 2023 Dituntut Naik 13%, Ini Daftar UMP se-Indonesia Tahun 2022”