SOLOPOS.COM - Seorang karyawan tengah memeriksa mesin di pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex.(Istimewa/sritex.co.id)

Solopos.com, JAKARTA–Serikat pekerja/buruh menolak isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja karena dinilai belum sesuai dengan permintaan buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan isi Perppu tersebut tidak beda jauh dengan UU Cipta Kerja. Pihaknya menyoroti sembilan poin dalam Perppu tersebut.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

“Sikap kami menolak atau tidak setuju dengan isi Perppu Cipta Kerja, setelah mempelajari, menelaah, mengkaji salinan Perppu No. 2/2022 yang beredar di media sosial. Ada sembilan poin yang kami sandingkan dengan UU Omnibus Law dan UU No. 13/2003,” kata Said dalam Konferensi Pers secara virtual, Minggu (1/1/2023).

Sembilan poin tersebut terkait penetapan upah minimum, tenaga kerja alih daya atau outsourcing, pembayaran pesangon, ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), soal pemutusan hubungan kerja (PHK), keberadaan tenaga kerja asing (TKA), terkait sanksi pidana, jam kerja, dan cuti panjang.

Pertama, Said Iqbal menyatakan para buruh menolak aturan penetapan upah minimum (UM) menggunakan terminologi indeks tertentu tanpa dijelaskan indeks yang dimaksud. Dia menegaskan para pekerja meminta kenaikan UM berdasar inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang disebutkan dapat diputuskan oleh gubernur, dirinya meminta harus diputuskan oleh gubernur masing-masing provinsi. Khawatir dengan ketentuan tersebut, bila terjadi pergantian gubernur, aturan akan berubah-ubah juga.

Keberadaan aturan upah minimum sektoral juga tidak ditemukan dalam Perppu. Padahal pekerja/buruh menginginkan adanya upah tersebut. Soal aturan penetapan UM, Said Iqbal menyoroti ketentuan dalam pasal 88 Perppu No. 2/2022 yang berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah”.

“Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formulasi baru, artinya Menaker bisa ubah-ubah formula. Semua sektor industri bisa diubah-ubah, kan tidak semua sektor tidak mampu, ada yang mampu. Jangan mengubah-ubah formula,” ujarnya.

Kedua, selain upah minimum, Said Iqbal meminta alih daya tetap diperbolehkan dengan penjelasan jenis-jenis pekerjaannya.

Ketiga, ketentuan pesangon yang tidak berubah dari UU Ciptaker, harus Kembali ke UU No. 13/2003.

Keempat, meminta adanya periode untuk PKWT yang sesuai dengan UU No. 13/2003.

Kelima, PHK harus ada izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Hubungan Industrial dan Jaminan Ketenagakerjaan Kemenaker.

Keenam, tenaga kerja asing unskilled atau buruh kasar dilarang bekerja di Indonesia.

Ketujuh, mengembalikan ketentuan sanksi pidana ke UU No.1 3/2003.

Kedelapan, pengaturan jam kerja Kembali ke UU yang sama dengan sanksi pidana.

Kesembilan, Said Iqbal beserta buruh ingin aturan cuti panjang tetap ada. Meski secara tegas menolak isi dari Perppu teranyar tersebut, Said Iqbal mengungkapkan lebih memilih pembahasan revisi UU Omnibus Law Cipta Kerja dalam bentuk Perppu, ketimbang Pansus dan Baleg di DPR.

“Memandang revisi terhadap Omnibus Law Cipta Kerja adalah melalui jalur Perppu dengan pertimbangan mosi tidak percaya DPR, untuk sekarang. Adanya pengalaman di awal pembahasan Omnibus Law beberapa tahun lalu, di mana buruh, petani, dan nelayan merasa dibohongi sehingga muncul mosi tidak percaya kepada DPR,” ujar Said Iqbal.

Secara umum, dia menilai Perppu semakin tidak jelas mengatur Cipta Kerja.

Senada dengan Said Iqbal, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, juga melihat Perppu justru membuat aturan semakin tidak jelas dan memaksa agar UU Cipta Kerja tidak diganggu gugat.

“Aturan ini semakin tidak jelas, putusan MK dilawan dan ada upaya memaksakan agar UU Ciptaker tidak diganggu. Alih daya tetap dibolehkan untuk seluruh pekerjaan. Kalau di UU No. 13/2003 alih daya hanya untuk pekerjaan penunjang,” ucap dia, Minggu.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Buruh Tolak Isi Perppu Cipta Kerja, Apa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya