SOLOPOS.COM - Foto 20 orang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga disekap dan dipekerjakan secara ilegal di Myanmar. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Sekitar 20 buruh migran Indonesia (BMI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) disiksa dan disekap di Myanmar. Menindaklanjuti kejadian itu, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melaporkan perekrutnya ke Bareskrim Polri, Selasa (2/5/2023).

Dalam keterangan resmi yang diterima Solopos.com, pelaporan dilakukan bersama Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu) didampingi pihak keluarga korban.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Pelaporan ke Bareskrim Polri yang ditujukan untuk melaporkan Perekrut (inisial) A dan P yang telah menempatkan setidaknya 20 BMI yang menjadi korban dugaan TPPO.

Laporan mendapatkan Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan dengan Nomor STTL/158/V/2023/BARESKRIM tertanggal 2 Mei 2023 sebagaimana telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Perekrut (inisial) A dan P merekrut dan menempatkan buruh migran secara unprosedural ke Myanmar dengan modus operandi menawarkan pekerjaan sebagai operator komputer di salah satu perusahan bursa saham di Thailand. 

Para korban diiming-imingi gaji besar senilai Rp8 juta hingga Rp10 juta per bulan, dengan jam kerja selama 12 jam, mendapatkan makan sebanyak 4 kali sehari serta mendapatkan fasilitas tempat tinggal secara gratis. 

Para perekrut membiayai akomodasi keberangkatan para korban BMI seperti pembuatan paspor, tiket pesawat dan kebutuhan lainnya dengan ketentuan pinjaman dan pengembalian uang pinjaman tersebut dengan cara potong gaji setelah para BMI sudah bekerja dan menerima gaji. 

Sebelum para korban secara bertahap diberangkatkan, mereka ditampung di salah satu Apartemen di Bekasi, Jawa Barat, selama satu malam.

Keesokan harinya, mereka langsung diberangkatkan ke Myanmar melalui jalur air dari Bangkok, Thailand.

Sesampainya di penempatan kerja, para korban disekap oleh perusahaan yang dijaga ketat orang-orang bersenjata dan berseragam militer, dan menyita HP milik para korban.

Mereka juga mempekerjakan para korban secara paksa untuk online scam selama 17 jam kerja per hari, memperlakukan para korban dengan kasar dan dengan tindakan kekerasan fisik dan psikis, bahkan terjadi pemukulan hingga penyetruman.

Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno menegaskan ada dua hal yang perlu ditekankan dalam kasus in.

Pertama kewajiban terhadap pelindungan para korban oleh pemerintah yakni melalui Kementerian Luar Negeri dan dari segi penegakan hukum menindak para perekrut dan aktor pelaku lainnya yang terlibat. 

Menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri maka Perwakilan RI memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mengevakuasi ke tempat yang aman kemudian dipulangkan dengan biaya negara. 

Dalam hal ini, sedang diupayakan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI yang di sana.

Hariyanto mengatakan ketika tidak ada tindakan hukum maka korban akan terus berjatuhan. Dalam catatan SBMI, online scam dan kasus serupa sudah banyak terjadi sejak 2017 mulai dari Kamboja, Myanmar, Filipina, dan Thailand. 

“Maka dapat dikatakan berbasis analisis SBMI ada berbagai aktor sindikat internasional yang sudah memenuhi unsur tindak pidana perdagangan manusia,” ungkapnya.

Ia melihat kasus ini telah masuk kejahatan internasional, sehingga diharapkan pihak Kepolisian menindak tegas kemudian membongkar sindikat sehingga tidak ada lagi korban.

Fungsional Diplomat Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemenlu, Rina Komaria menjelaskan para korban saat ini berada di perbatasan Thailand dan Myanmar yang masih dikuasai oleh kelompok bersenjata.

Bahkan otoritas di Myanmar baik Kepolisian atau lainnya melarang masuk ke wilayah tersebut karena wilayahnya sangat berbahaya. 

“Upaya yang kami lakukan ke Bareskrim Polri ini merupakan langkah kerja sama yang telah kami lakukan sejak awal dan kami ingin menekankan pentingnya penegakan hukum kepada pihak-pihak yang masih melakukan perekrutan terhadap WNI untuk diberangkatkan ke Myanmar,” pungkas Rina. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya