SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Kalangan buruh di DIY tetap menuntut penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) menyusul kenaikan harga BBM April mendatang.

Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Kirnadi mengatakan, pernyataan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Untung Sukaryadi yang memastikan tidak ada revisi UMP terlalu terburu-buru.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

“Untuk menentukan UMP harus ada rapat Dewan Pengupahan. Tidak bisa, satu pihak saja yang mengatakan UMP tidak bisa naik,” ujarnya kepada Harian Jogja, Senin (26/3).

Menurutnya, penyesuaian UMP atas kenaikan BBM sudah seharusnya dilakukan dan diupayakan untuk melindungi para buruh dan pekerja. Kirnadi mengatakan, UMP sebesar Rp892.660 belum mempertimbangkan inflasi akibat kenaikan BBM.

“UMP sekarang berdasar inflasi satu tahun berjalan sebesar empat persen hingga lima persen. Padahal, kenaikan BBM bisa memicu inflasi lebih dari tujuh persen,” tegasnya.

Kirnadi menegaskan, pihaknya terus mengupayakan penyesuaian UMP. “Revisi atas SK Gubernur mungkin dilakukan untuk bisa membantu buruh dan pekerja,” ujarnya.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya