SOLOPOS.COM - sindikasi.net

Solo (Espos)–Fendi Priyanto, 19, warga Mojosongo, Solo yang juga pelaku penganiayaan seorang anggota intel polisi berhasil dibekuk jajaran Poltabes Solo beberapa hari terakhir. Sebelum ditangkap di Mojosongo, pelaku sempat dinyatakan buron oleh polisi sejak tahun 2007.

Informasi yang dihimpun Espos, tanggal 30 Juli 2007 sekitar pukul 01.30 WIB tersangka terlibat kasus penganiayaan terhadap salah seorang anggota intel Poltabes Solo. Saat itu, salah satu anggota dipastikan terluka setelah disabet parang oleh tersangka. Selang kejadian berlangsung, tersangka berusaha melarikan diri dari tempat persembunyiannya di kawasan Mojosongo.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi saat anggota Poltabes berusaha melerai perkelahian yang terjadi antara tersangka dengan salah seorang temannya. Di mana, pada saat itu diketahui pangkal persoalannya adalah rebutan cewek. Lantaran, aksi perkelahian tersebut diketahui anggota intel Poltabes, maka perkelahianpun tidak berlangsung parah.

Namun, sesaat kemudian, tersangka justru tidak terima dengan upaya anggota polisi yang melerai. Selanjutnya, tersangka mengambil parang di rumahnya dan kembali ke tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu, tersangka yang sudah dipenuhi rasa emosi langsung menyabetkan parangnya ke salah satu anggota intel. Akibat aksi tersangka, salah seorang anggota polisi mengalami luka serius di bagian lengannya dan harus mendapatkan perawatan intensif.

“Tersangka kami tangkap di rumahnya di Mojosongo. Motif yang dilakukan tersangka ini adalah dendam pribadi yang tidak terima perkelahian dengan temannya (persoalan rebutan cewek -red) dilerai salah satu anggota,” tegas Kasatreskrim, Kompol Mugi Sekarjaya mewakili Kapoltabes Solo, Kombes Pol Nana Sudjana saat ditemui Espos di ruang kerjanya Kamis (1/7).

Lebih lanjut dia mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sejauh ini tersangka harus mendekam di sel tahanan Poltabes Solo. Di sisi lain, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Sejumlah barang bukti (BB) berupa parang juga sudah diamankan. Perlu diketahui juga, sesaat sebelum tersangka membacok salah satu anggota polisi, tersangka pernah berucap sekalipun anggota polisi saya tidak takut,” ujar Kasatreskrim.

Menurut pengakuan tersangka, peristiwa pembacokan terhadap salah satu anggota polisi dilakukan saat dirinya khilaf. Tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai pembuat tempe itu merasa anggota polisi yang melerai justru membela musuhnya.

“Saya tidak tahu, kalau yang saya bacok itu adalah anggota polisi. Terus terang, memang persoalan ini bermula antara saya dan teman saya rebutan seorang cewek,” kilahnya.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya