JAKARTA-Kejaksaan Agung berhasil menangkap buron terpidana korupsi yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp50 miliar. Buronan bernama Faisal Amsir ini sudah divonis 6 tahun penjara.
Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI
“Ya memang benar telah ditangkap pada Kamis (21/6/2012) pagi ini,” ujar Kapuspenkum Kejagung Adi Toegarisman melalui pesan singkat kepada detikcom, Kamis (21/6/2012).
Namun Adi, mengaku belum mendapat laporan lengkap dari kejadian penangkapan ini. “Saya belum mendapat laporan lengkap dari tim yang ada di lapangan,” sambungnya.
Faisal ditangkap oleh tim satgas intelijen Kejagung RI bersama tim dari intel Kejati Sumut. Dia ditangkap di kamar 135 Mieki Holiday Resort Brastagi, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.
Menurut informasi yang dikumpulkan detikcom, pada saat penangkapan terhadap dirinya Amsir tidak melakukan perlawanan. Saat ini dirinya masih ditempatkan di Kejati Sumut untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani eksekusi.