SOLOPOS.COM - Wakil Jaksa Agung, Darmono (Foto Antara)

Wakil Jaksa Agung, Darmono (Foto Antara)

JAKARTA- Ketua Tim Pemburu Koruptor (TPK), Darmono menyatakan pihak keamanan Indonesia sampai sekarang masih mengadakan pembicaraan dengan pihak otoritas di Amerika Serikat, terkait ditangkapnya buron BLBI dalam kasus Bank BHS, Sherny Kojongian di San Fransisco.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Jadi kami masih mengadakan pembicaraan dengan pihak otoritas di Amerika Serikat,” katanya yang juga menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung (Waja) kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/6/2012) malam.

Rencanya buron BLBI itu akan dideportasi ke Indonesia pada 11 Juni 2012, dan diserahkan ke Kejaksaan Agung selaku yang menetapkan terpidana BLBI itu sebagai buron. “Jadi kalau sudah akan masuk wilayah Indonesia, nanti dikabari,” tuturnya.

Seperti diketahui, Sherny divonis 20 tahun penjara bersama rekannya di Bank BHS, Eko Hadi Putranto dan Hendra Rahardja yang meninggal di lokasi pelariannya di Australia. Sherny melarikan diri ke AS pada 2002, setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan dirinya bersalah.

Dari laman Kejagung, terpidana Hendra Rahardja selaku Komisaris Utama PT BHS pemegang saham dan penerbit surat penunjukan “Loan Committee”, terpidana Eko Edi Putranto selaku Komisaris/Pemegang Saham dan terpidana Sherny Konjongian selaku Direktur Kredit /HRD/Treasury, antara tahun 1992 hingga 1996 telah memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada 6 (enam) perusahaan group.

Selain pemberian kredit kepada perusahaan group, para terpidana juga memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada 28 lembaga pembiayaan yang ternyata merupakan rekayasa. Terhadap fasilitas “Over Draft” yang telah diberikan PT BHS, Bank Indonesia telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Direksi PT BHS No. 30/1105/UPB2/AdB2 tanggal 2 September 1997; No. 30/1252/UPB2/AdB2 tanggal 18 September 1997 dan No. 30/1505/UPB2/AdB2 tqnggal 20 Oktober 1997, yang pada pokoknya berisi agar Direksi PT BHS menghentikan penyaluran kredit kepada Direktur terkait.

Namun, larangan tersebut tidak ditaati oleh Terpidana Sherny yang telah memberikan persetujuan penarikan dana oleh pihak terkait dan penarikan dana Valas pihak terkait. Kerugian negara sejumlah Rp1,9 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya