SOLOPOS.COM - Setelah buron berbulan-bulan, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak akhirnya ditangkap aparat KPK, Minggu (19/2/2023). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Setelah buron berbulan-bulan, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak akhirnya ditangkap aparat KPK, Minggu (19/2/2023).

Tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek pembangunan fisik di Memberamo itu diringkus di suatu tempat di Jayapura.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

“Benar KPK sudah menangkap RHP di Jayapura,” kata Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri, Minggu di Jayapura.

Sebagaimana diketahui, Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak, buron setelah menyandang status tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status tersangka TPPU itu disematkan kepada Ricky Ham oleh KPK, Jumat (23/12/2022).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat, mengatakan penetapan tersangka merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi berupa suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, yang sebelumnya juga menjerat Ricky Ham sebagai tersangka.

“Saat ini, KPK kembali menerbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati nonaktif Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU,” kata Ali seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ali mengatakan KPK telah mengantongi bukti yang cukup terkait dengan dugaan pencucian uang oleh Ricky Ham Pagawak.

Bukti-bukti diperoleh dari hasil penyidikan yang ditambah dengan keterangan para saksi, bahkan KPK juga telah menyita beberapa aset Ricky yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan, kata dia, pengembangan saat ini ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis.

Sejauh ini, penyidik sudah menyita beberapa aset milik tersangka, di antaranya delapan bidang tanah dan bangunan serta lima unit mobil.

Sebelumnya, pada 8 September 2022 KPK menetapkan Ricky Ham sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Selain Ricky yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, tiga tersangka lainnya dari pihak swasta selaku pemberi suap adalah Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.

KPK telah menahan ketiga tersangka pemberi suap tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya