Solo (Espos)–Setelah buron selama lima tahun, seorang pelaku pencurian di SMA Negeri 8 Solo, Suyanto alias Bravo, 40, warga Rejosari RT 01/RW VII Purwodiningratan, Jebres dibekuk aparat Poltabes Solo, pekan lalu.
Tersangka bersama tiga pelaku lainnya membawa kabur 20 unit central processing unit (CPU) dari SMA tersebut. Tiga pelaku lainnya yaitu Aw, Sd dan Gd saat ini masih diburu polisi.
Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran
Informasi yang dihimpun Espos di Mapoltabes Solo, Minggu (31/1), menyebutkan, kasus pencurian itu terjadi sekitar tahun 2005 lalu. Ketika itu, tersangka yang awalnya berkenalan dengan para pelaku lainnya sata berjudi menyewa sebuah mobil Carry senilai Rp 200.000. Setelah mendapatkan mobil itu, mereka mendatangi SMA tersebut yang berada di daerah Mojosongo, Jebres.
Melalui belakang sekolah, pelaku memanjat tembok sekolah. Tersangka berperan menjaga situasi dari luar sekolah. Tiga pelaku lainnya masuk, memanjat pagar dan masuk sekolah. Dengan menggunakan peralatan berupa obeng dan linggis pelaku membobol sekolah itu dengan cara merusak jendela.
Di tempat itu, sebanyak 20 unit CPU yang ada digondol dan dimasukkan ke dalam mobil.
“Saya bertugas di luar untuk berjaga situasi saja, yang lainnya masuk melalui pagar belakang dan merusak jendela,” ungkap Suyanto saat diperiksa polisi.
Barang-barang hasil curian itu kemudian dibawa ke luar kota untuk dijual. Sebagian besar, CPU itu dijaual di daerah Semarang.
dni