SOLOPOS.COM - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA – Polisi tak main-main mengungkap kasus robot trading yang merugikan masyarakat hingga ratusan miliaran rupiah.

Setelah menangkap sejumlah orang dalam kasus robot trading Fahrenheit dan Viral Blast, gini giliran pemilik robot trading Evotrade yang dicokok.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Tersangka atas nama Anang Diantoko yang buron selama tiga bulan ditangkap di Villa Grey Jl. Duku Indah Gang Jepun, Kecamatan Umalas, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap pemilik Evotrade atas nama AD (Anang Diantoko), dia merupakan DPO selama 3 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Januari 2022, penyidik sebelumnya sudah menahan 5 tersangka di Rutan Bareskrim, artinya sekarang ada 6 tersangka ditahan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga: Ditangkap Polisi karena Kasus Robot Trading, Siapa Hendry Susanto? 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri meringkus Andi Muhammad Agung Prabowo, pemilik PT Evolution Perkasa Grup yang membuat aplikasi robot trading Evotrade.

Andi Muhammad merupakan buronan kasus investasi bodong robot trading. “Iya betul. Salah satu top leader sudah kita tangkap. Atas nama AMA (Andi Muhammad Agung),” kata Kasubdit 5 Dittipideksus Polri Kombes Makmun, Senin (5/1/2022).

Dari Andi, polisi menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp12,5 miliar. Uang tersebut terdiri dari pecahan dollar dan rupiah.

Baca Juga: Rumah Mewah Bos Madura United Disita Terkait Robot Trading Viral Blast

“Dan kami sita dari tangan yang bersangkutan uang tunai senilai kurang lebih Rp12,5 miliar dalam bentuk dolar dan rupiah,” kata Makmun.

Saat ini polisi telah melakukan penahanan terhadap Andi Muhammad. Sejalan dengan itu, polisi masih memburu sejumlah aset-aset milik tersangka.

Kelak, aset-aset itu akan mengembalikan kerugian para nasabah yang bergabung di Evotrade. Dalam kasus Evotrade, para korban dijanjikan keuntungan berjenjang hingga 10 persen dari uang yang disetorkan awal.

Baca Juga: Dirut Robot Trading Fahrenheit Dibekuk, 1 Direktur Masih Buron

Bagi member yang paling bawah hanya akan mendapat keuntungan 2 persen. Perusahaan robot trading ini menggunakan skema ponzi atau piramida dalam meraup keuntungan.

Skema itu merupakan sistem pemberian keuntungan secara berjenjang yang biasa banyak terjadi dalam produk-produk investasi bodong atau palsu.

Pola bisnis tersebut diduga dapat melanggar ketentuan pidana lantaran keuntungan atau bonus yang diperoleh bukan dari hasil penjualan barang, melainkan keikutsertaan atau partisipasi para peserta.

Sejauh ini, polisi menduga ada 3.000 pengguna aplikasi Evotrade yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Terbongkar! Begini Modus Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “DPO 3 Bulan, Pemilik Robot Trading Evotrade Akhirnya Ditangkap Polisi”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya