SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO- Buron selama dua tahun lebih, empat pelaku pengeroyokan berpedang akhirnya dibekuk jajaran Polsek Banjarsari, Solo, Jumat (20/4) lalu. Para pelaku yang merupakan warga Bibis Baru, Nusukan, Banjarsari, Solo ditangkap petugas di rumah masing-masing.

Informasi yang dikumpulkan solopos.com menyebutkan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Agustus 2009 lalu. Waktu itu, di kawasan Cengklik RT 004/RW 020, Nusukan, Banjarsari, sedang ada pesta hiburan campursari.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Ratusan orang dari kampung sebelah berdatangan untuk menyaksikan hiburan tersebut. Salah satu penonton yang juga korban pengeroyokan yakni Bambang Tyas Dwi Tetuko, 24, warga Ngadisono RT 006/RW 014, Kadipiro, Banjarsari datang ke lokasi.

Diduga dalam pengaruh minuman keras (miras), Bambang diingatkan oleh warga Bibis Baru, Nusukan, Banjarsari yaitu Parijo, 57. Merasa tak terima, Bambang lantas menantang Parijo untuk berkelahi. Terjadilah percekcokan antara kedua belah pihak.
Kemudian Parijo melaporkan hal itu kepada teman satu kampung yang kebetulan menyaksikan pentas hiburan tersebut. Dalam keadaan emosi, teman Parijo yang berjumlah tujuh orang datang ke lokasi dengan menggunakan senjata tajam berupa pedang. Bambang lalu dibacok dan dipukul pada bagian kepala dan tangan.

Tidak berhenti di situ, para pelaku lalu menyambangi rumah Bambang dan melempari dengan batu. “Setelah kejadian para pelaku melarikan diri ke luar kota,” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, AKP Edi Hartono, mewakili Kapolsek Banjarsari, Kompol Andhika Bayu Adhittama, saat ditemui wartawan, di Mapolsek Banjarsari, Kamis (26/4/2012).

Menurut Edi, para pelaku antara lain Kristian Nugroho, 32, Bambang Sriyono, 29, Parijo, 57, Susilo, 28, Agus Santoso, 34, Wahyudi, 34, Dn dan Ar. Dari ke delapan pelaku, Agus Santoso dan Wahyudi telah menjalani proses persidangan dan sudah keluar penjara pada Desember 2011 dan Januari 2012 lalu.

“Sedangkan Dn dan Ar hingga saat ini masih buron. Para pelaku sempat melarikan diri ke Jakarta, Kalimantan dan berbagai daerah lainnya. Kami menangkap empat pelaku berdasarkan penyelidikan sebelumnya,” tutur Edi.

Saat ditanya solopos.com, Parijo mengatakan waktu itu dirinya merasa emosi karena ditantang berkelahi oleh Bambang. “Kami memang melakukan pengeroyokan. Namun pada pertengahan Maret lalu, kami semua sudah minta maaf dengan korban. Pernyataan itu kami tulis dengan surat resmi bermaterai. Kami juga tidak tahu kenapa proses hukum tetap dilanjutkan,” papar Parijo diamini pelaku lain.

Lebih lanjut, Edi mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya