SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerkosaan anak (JIBI/Dok)

Solopos.com, CIANJUR — Aparat Polres Cianjur, Jawa Barat (Jabar), meringkus pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang sempat menjadi buron selama dua bulan, berinisial NS, 50. Pelaku ditangkap pada Sabtu (18/11/2023) di wilayah Rancagoong, Kecamatan Cilaku.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang melihat keberadaan pelaku di wilayah Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Sabtu.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Kami langsung menyebar petugas untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sempat melarikan diri selama dua bulan. Pelaku yang ditangkap langsung digiring ke Mapolres Cianjur,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku saat korban tidur dengan cara masuk ke kamar korban melalui jendela. Korban yang terbangun sempat diancam agar tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.

Pelaku sempat tiga kali melakukan hal yang sama terhadap korban. Namun, saat aksi ketiga kali dipergoki saudara korban sehingga pelaku langsung melarikan diri ke luar kota. Keluarga korban melaporkan hal tersebut ke polisi.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Sebelumnya pada Agustus 2023, keluarga korban pemerkosaan didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke Mapolres Cianjur. Pelaku sebanyak tiga kali masuk ke kamar korban melalui jendela pada malam hari.

Korban sempat diancam akan dibunuh jika menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada orang tuanya atau warga sehingga bungkam dan tidak berani menceritakan peristiwa yang telah dialami.

“Korban menceritakan seluruhnya kepada keluarga yang akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Cianjur. Namun, saat hendak ditangkap, pelaku sudah melarikan diri sehingga pelaku masuk DPO Polres Cianjur,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya