SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Bupati Situbondo, Ismunarso divonis sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi APBD Situbondo yang merugikan negara sebesar Rp 43,7 miliar.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal ketika membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (5/8).

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 756,9 juta.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan tim penuntut umum yang menuntut 10 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, Ismunarso terbukti telah memerintahkan penempatan dana dari pos Pendapatan Asli Daerah dan pos lainnya dalam bentuk deposito di BNI 46 cabang Situbondo.

Kemudian, dana yang sama juga ditempatkan sebagai investasi di PT Sentra Artha Futures (SAF) serta dengan Direktur PT Sentra Artha Utama (SAU).

“Penempatan dana itu dilakukan dengan sepengetahuan terdakwa,” kata hakim Gusrizal.

Majelis hakim menuturkan, Ismunarso telah mengadakan pertemuan dengan Darwin Siregar dan Nursetiadi Pamungkas dari PT Sentra Artha Futures (SAF) serta dengan Direktur PT Sentra Artha Utama (SAU) Ikhwansyah pada Agustus 2006. Pertemuan itu menyepakati penempatan dana dalam bentuk investasi di dua perusahaan itu.

Ismunarso kemudian membuat kuasa khusus untuk untuk memindahkanbukukan rekening Pemkab Situbondo di BNI ke rekening atas nama PT SAF dan PT SAU. Pemindahan itu berlangsung secara bertahap sejak 2006 sampai 2007, hingga mencapai sekira Rp 86 miliar.

Majelis hakim menyatakan, Ismunarso telah mendapat keuntungan sebesar Rp 1,4 miliar akibat pemindahan keuangan daerah tersebut.

“Dengan demikian unsur memperkaya diri sendiri telah terpenuhi,” kata hakim Setiono.

Atas perbuatannya, Ismunarso dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ismunarso akan mengajukan banding terhadap putusan itu. Menurut dia, putusan itu tidak adil.

“Banyak fakta yang tidak dipertimbangkan,” kata Ismunarso ketika meninggalkan ruang sidang.

Muhammad Fauzi, penasihat hukum Ismunarso, menyatakan kliennya tidak mengetahui penempatan dana di PT SAU dan SAF.

Menurut Fauzi, dokumen yang ditandatangani oleh Ismunarso adalah dokumen penempatan dana di BNI 46, bukan dokumen investasi di kedua perusahaan tersebut.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya