SOLOPOS.COM - Istri Bupati Karawang Ditahan KPK Gara-Gara Lakukan Pemerasan

Solopos.com, JAKARTA –? Bupati Karawang, Ade Swara (AS) dan isterinya, Nurlatifah (N) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh KPK.

Kasus TPPU tersebut diduga mereka lalukan berdasarkan bukti yang cukup dari hasil pengembangan penyidikan KPK dalam kasus pemerasan terkait pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atas nama PT Tatar Kertabumi yang dilakukan Ade Swara beserta isterinya di Kabupaten Karawang.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/10/2014). “Penyidik telah menemukan bukti yang cukup, yang kemudian menyimpulkan ada dugaan terjadi tindak pidana pencucian uang setelah mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan AS dan N,” tuturnya.

Selain itu, Johan juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap berbagai aset yang dimiliki oleh AS dan N baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka TPPU. “KPK juga sudah melakukan Asset Tracking sejak beberapa waktu lalu,” kata Johan Budi.

Menurut Johan, tim penyidik KPK telah menemukan bukti yang cukup kuat terkait adanya perbuatan menempatkan, mentransfer atau menitipkan dan mengubah bentuk har?ta AS dan N ke dalam bentuk barang. “Penyidik telah menemukan dugaan adanya mengubah bentuk terkaut dengan harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Johan.

Karena perbuatannya, AS dan N dianggap telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana?.

Sebelumnya, Bupati Karawang, Ade Swara dan isterinya Nurlatifah telah ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu di sebuah mall dan di rumah dinas Bupati Karawang. Dari hasil OTT KPK beberapa waktu lalu, terjerat pula dua perwakilan PT Agung Podomoro Land di Karawang, Aking Saputra dan Rajen Diren; serta Kepala Desa Cilamaya, Nana; dan tiga orang lainnya.

OTT KPK tersebut juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp5 miliar sebagai barang bukti dalam mata uang dolar Amerika Serikat serta beberapa buah dokumen. Setelah diamankan dalam OTT beberapa waktu lalu, dua perwakilan dari PT Agung Podomoro Land dibebaskan KPK karena keduanya terbukti telah menjadi korban pemerasan yang dilakukan Bupati Karawang, Ade Swara dan isterinya.

Padahal, aliansi masyarakat yang terdiri atas Konsorsium Pembaruan Agraria, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Serikat Petani Karawang, menduga ada keterlibatan PT Agung Podomoro Land dalam perkara tersebut.

Oleh karena itu, Aliansi masyarakat yang terdiri atas Konsorsium Pembaruan Agraria mendesak KPK untuk terus melanjutkan penyelidikan dan mencari keterlibatan dari PT Agung Podomoro Land. Perkara tersebut juga berkaitan dengan sengketa lahan di Desa Margamulya,

Desa Wanasari dan Desa Wanakerta di Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang dengan luas lahan sebesar 350 hektar yang disengketakan perusahaan properti, PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP), yang dimiliki PT Agung Podomoro Land.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya