SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Bupati Natuna Daeng Rusnadi dan eks Bupati Natuna Hamid Rizal terancam hukuman penjara 20 tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mereka telah merugikan negara hingga Rp 77,25 miliar.

Menurut jaksa Suwarji, sejak tahun 2003-2008 Daeng dan Hamid menggunakan uang dari APBD 2004 Natuna untuk kepentingan pribadi.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ujar Suwarji saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/11).

Suwarji menjelaskan, mereka berdua telah sepakat untuk membentuk tim dalam memperjuangkan peningkatan pendapatan daerah dari sektor migas. Dalam RAPBD 2004, dimasukkan mata anggaran subsidi kepada PNS instansi vertikal lainnya.

“Februari 2004 disahkan sebesar Rp 42,2 miliar,” papar Suwarji.

Namun jumlah ini kemudian berkembang menjadi Rp 74,678 miliar di dalam perubahan APBD pada Juni 2004.

Atas perintah Hamid, uang tersebut digunakan untuk membayar pembelian dua mobil pribadinya. Yang pertama Mitshubisi Subaru Impressa senilai Rp 630 juta dan Mercy E 240 senilai Rp 849,36 juta.

Menurut jaksa, Hamid didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,504 miliar. Sedangkan Daeng mendapat Rp 35,193 miliar.

Mereka berdua dijerat melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya