Solopos.com, JAKARTA — Bupati Bogor Ade Yasin terseret dalam kasus kerumunan umat Muhammad Rizieq Syihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada 13 November 2020 silam. Seiring dengan jerat hukum yang diarahkan polisi ke aras Rizieq Syihab maka perkara ini kini berbau tindak pidana bukan protokol kesehatan.
Bupati Bogor Ade Yasin dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, Selasa (15/12/2020) untuk klarifikasi ihwal. "Iya besok, itu tergantung pertanyaan dari penyidik," ujar Ade Yasin saat dihubungi di Bogor, Senin (14/12/2020).
Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah
Sempat Tanya Dulu, Perempuan Muda Terjun dari Lantai IV Hotel di Bali
Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor itu mengaku akan kooperatif memenuhi panggilan polisi esok hari. Pasalnya, meski pada saat itu Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor tidak menerima pemberitahuan dan permohonan izin dari penyelenggara kegiatan, namun ia bersama unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor mengaku tetap melakukan koordinasi.
"Kita akan koperatif. Kita juga tidak mau disalahkan dalam situasi seperti itu, karena kita juga sudah berusaha mengendalikan situasi sesuai prosedur," kata Ade Yasin.
Siagakan Petugas Gabungan
Saat itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor sudah melakukan upaya preventif dengan menyiagakan petugas gabungan saat kedatangan Pimpinan FPI Rizieq Syihab di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat, Megamendung Bogor.
Sebelumnya, Ade Yasin bersama Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin sempat dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh petugas dari Polda Jawa Barat pada Selasa (8/12)/2020, untuk mengklarifikasi kerumunan FPI di Megamendung, Bogor pada 13 November 2020.
KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos