SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Blora–Bupati Blora, Jawa Tengah, Djoko Nugroho, segera mencopot sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan setempat yang terbukti menggunakan angka kredit palsu ketika mengajukan kenaikan pangkat.

Pejabat yang segera dicopot dari posisinya itu, menurut Djoko Nugroho di Blora, Kamis (23/9), Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan, sejumlah kepala SMP, satu kepala SD, pengawas sekolah, dan guru akibat mereka menggunakan Surat Keputusan Pengajuan Angka Kredit (SK PAK) palsu untuk mengajukan kenaikan pangkat.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Kami berjanji akan mencopot mereka. Pangkat mereka juga akan dikembalikan seperti sebelum mereka naik pangkat dengan menggunakan angka kredit palsu,” katanya.

Selain diturunkan pangkatnya, menurut dia, mereka pun diminta mengembalikan tunjangan yang diterima selama menjabat atau selama mempunyai kenaikan golongan dengan angka kredit palsu tersebut.

“Ini (pemberian sanksi, red.) bisa menjadi pelajaran bagi semua PNS dan pegawai di lingkungan Pemkab Blora,” katanya.

“(Kasus) ini sangat memalukan meskipun mereka itu korban, tapi setelah ada pembuktian dari Inspektorat, mereka harus menerima pil pahit akibat terlalu percaya pada pihak lain yang bisa mempercepat proses kenaikan pangkat. Saya tidak suka korupsi, kolusi, dan nepotisme,” katanya.

Menurut dia, jabatan dan kenaikan pangkat bagi PNS sudah ada mekanismenya sehingga dengan terungkapnya SK PAK palsu, bagi PNS penggunanya dinilai telah melakukan kesalahan dan harus siap menerima sanksi.

“Istri saya juga guru, jadi saya juga tahu etika kenaikan pangkat. Kita segera akan lakukan pencopotan dan penurunan pangkat. Hal itu untuk menegakkan aturan dan untuk hal yang berkaitan dengan hukum, saya sudah menyampaikan kasus ini kepada Kepala Kejaksaan Negeri Blora,” katanya.

Salah seorang guru sekolah menengah kejuruan (SMK), Agung Heru Saputro, mengatakan, dengan terungkapnya  SK PAK palsu, kalangan guru yang berprestasi menyambut positif karena selama ini mereka kurang mendapat perhatian dan merasa kalah dengan 21 PNS yang melakukan pemalsuan tersebut.

“Hal itu menimbulkan kecemburuan sehingga kami berharap Bupati bertindak tegas. Naik pangkat atau golongan karena prestasi itu sudah hak, namun jika dilakukan dengan cara seperti itu, sangat kurang adil,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat, Winarno, menjelaskan,  ada 37 PNS yang mengajukan kenaikan pangkat dari IV A ke IV B dengan menggunakan SK PAK sebagai syaratnya.
Namun setelah diteliti ternyata 21 PNS tersebut, SK PAK-nya palsu. Kepastian bahwa PAK itu palsu setelah Inspektorat melakukan pengecekan langsung ke kantor Provinsi Jawa Tengah.

Dijelaskannya, ke 21 PNS yang menggunakan SK PAK palsu, yaitu, Hariyadi Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan, Suparjan (Kepala SMP Negeri 1 Ngawen), Purwiyanto (Kepala SMP Negeri  1 Cepu), Supriyanto (Kepala SMP Negeri 3 Cepu), Joko Suyanto (Kepala SMP Negeri 1 Jiken), Endang Rukmiyati (Kepala SMP Negeri 2 Cepu), Sumarlan (Kepala SMP Negeri 1 Sambong).

Kemudian Sri Murdiyanti (Kepala SMP Negeri 3 Jepon), Mujiyono (pengawas sekolah), Sumarjo (guru SMK Migas Cepu), Sunarsih (Kepala SMP Negeri 2 Tunjungan), Mujiyana (Kepala SMP Negeri 1 Bogorejo), Januani (Kepala SMP Negeri 1 Tunjungan), Magdalena Sri E (Kepala SD Negeri Kutukan Randublatung), Ali Mursidi (pengawas sekolah).

Selai itu, M. Jupri (guru SMP Negeri 2 Kedungtuban), Maskuri (guru SMK Migas Cepu), Muslikin (guru SMP Negeri 1 Kedungtuban), Sujadi (Kepala SMP Negeri 2 Bogorejo), Soebadi (guru SMP Negeri 1 Banjarejo), dan Budi Nurpasetyo (Kepala SMP Negeri 5 Blora).

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya