SOLOPOS.COM - Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan dengan korban pelajar siswi SMK dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (30/12/2022). (ANTARA/Zumrotun Solichah)

Solopos.com, JAKARTA – Seorang pemuda, RT, tega membunuh pacarnya, AR, karena ingin lari dari tanggung jawab setelah siswi SMK di Jember, Jawa Timur tersebut hamil dua bulan.

Untuk mengelabui orang di sekitarnya, RT mengaku dirinya dan sang pacar dibegal.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Namun skenario pemuda Jember membunuh pacar itu mentah. Ia ditangkap dan dijebloskan ke bui untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sadisnya.

Terungkapnya pembunuhan sadis siswi SMK oleh pacar itu bermula dari penemuan tubuh AR yang bersimbah darah di tepi sawah Desa Jatisari, Kabupaten Jember, Kamis (29/12/2022) sore.

“Kronologinya tersangka mengajak korban menggunakan sepeda motor pada Kamis sore, kemudian pelaku membunuh korban dengan sebuah celurit dan meninggalkan tubuh korban di sana,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Jumat (30/12/2022).

Menurut Kapolres, pelaku dan korban merupakan tetangga yang tinggal di Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember.

Setelah membunuh pacarnya, tersangka RT lantas membuang semua barang bukti berupa sepeda motor dan celurit ke sungai untuk menghilangkan jejak.

“Korban dan pelaku memiliki hubungan asmara. Saat pelaku dimintai pertanggungjawaban karena korban hamil dua bulan, pelaku justru menghilangkan nyawa korban,” tuturnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Pelaku membuat skenario seolah-olah pacarnya menjadi korban pembegalan karena sepeda motor korban juga dibuang ke sungai untuk menutupi tindak kejahatan pelaku.

“Penyidik akan menelusuri apakah ada unsur pembunuhan berencana atau tidak dalam kejadian tersebut, sehingga nantinya akan kami dalami. Kalau memang direncanakan maka akan dikenakan Pasal 340 KUHP,” katanya.

Ia menjelaskan tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara junto Pasal 338 KUHP.

Barang bukti yang diamankan penyidik yakni sebuah sepeda motor dan telepon genggam milik korban yang sengaja dibuang pelaku untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya