SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan tersangka pembunuh calon mubaligh LDII Indramayu, Jawa Barat, Selasa (6/8/2022). (ANTARA/Khaerul Izan)

Solopos.com, INDRAMAYU – Seorang calon mubalig Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Indramayu, Jawa Barat, meninggal setelah dibunuh seorang pria berinisial UA, 31.

UA merencanakan pembunuhan sebagai bentuk balas dendam karena dirinya dikeluarkan dari LDII dan mendapat perundungan.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indramayu, Jawa Barat AKBP Lukman Syarif mengatakan pihaknya mengenakan Pasal 340 KUHP kepada tersangka pembunuh calon mubalig karena yang dilakukan sudah direncanakan terlebih dahulu.

“Pasal yang kami terapkan untuk tersangka pembunuh calon mubalig LDII yaitu 340 KUHP, karena ada perencanaan,” kata Lukman di Indramayu, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Polri Tak Umumkan Hasil Tes Lie Detector Putri Sambo

Menurutnya, pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka UA sudah direncanakan terlebih dahulu, karena yang bersangkutan telah mengincar mubalig LDII yang berada di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Pada waktu kejadian, ujar Lukman, tersangka UA terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras kemudian mendatangi masjid kompleks LDII.

Selanjutnya tersangka menuju kamar mubalig dan membunuh calon mubalig yang saat itu sedang tidur, menggunakan linggis.

Baca Juga: Delapan dari 12 Perencana Mutilasi 4 Warga Papua Anggota TNI

“Tersangka mengaku pernah menjadi bagian dari jamaah LDII, kemudian dikeluarkan, dan sering mendapatkan perundungan dari sesama jamaah LDII,” tuturnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Karena sakit hati tersebut, kata Lukman, yang bersangkutan merencanakan untuk membunuh mubalig LDII agar apa yang selama ini ia rasakan terbalaskan.

Selain menerapkan Pasal 340 KUHP, Satreskrim Polres Indramayu juga menerapkan Pasal 338 KUHP, dan 365 KUHP, karena yang bersangkutan mengambil barang berharga korban.

Baca Juga: Penganiayaan Berujung Kematian Warga Wonogiri, Tersangka Beri Keterangan Palsu

Ia menambahkan dengan penerapan pasal berlapis itu, yang bersangkutan diancam hukuman mati, dan paling rendah 20 tahun penjara.

“Tersangka sudah kami tahan, dan motifnya memang karena sakit hati saja,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya