SOLOPOS.COM - Huang dihukum penjara tiga tahun meski terbukti melakukan pembunuhan berencana (Shanghaiist)

Perempuan berusia 83 tahun mengaku secara sadar membunuh anak yang menyandang disabilitas.

Solopos.com, GUANGZHOU – Pengadilan kasus pembunuhan di Guangzhou, Tiongkok berakhir haru. Karena alasannya, terdaksa seorang perempuan berusia 83 tahun hanya mendapat hukuman tiga tahun meski secara sadar dan direncanakan membunuh putranya.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Dilansir Shanghaiist, Rabu (1/11/2017), terdakwa pembunuhan itu memiliki nama belakang Huang. Ia membunuh anaknya yang berusia 46 tahun. Anak tersebut lahir secara prematur sehingga lumpuh dan tak bisa berbicara sejak kecil.

Huang melakukan aksi pembunuhan pada bulan Mei 2017. Dia mencekoki anaknya dengan 60 butir obat tidur, mencekik, dan menutupi hidung anaknya hingga tewas. Sehari setelah melakukan pembunuhan Huang menyerahkan diri ke kantor polisi.

Dalam sidang yang diselenggarakan akhir September 2017, Huang mengaku ia terpaksa membunuh anaknya karena tak ingin buah hatinya itu menderita kalau Huang harus meninggal terlebih dahulu. Selama dua tahun terakhir, Huang merasa kesehatannya semakin menurun.

“Saya semakin tua, semakin lemah. Saya takut kalau saya mati terlebih dahulu sebelum dia [anakku]. Saya berpikir keras untuk beberapa hari sebelum memutuskan untuk memberinya obat tidur,” jelas Huang.

Pertimbangan lain sebelum melakukan pembunuhan itu juga karena Huang tak rela kalau beban merawat anaknya itu harus jatuh ke tangan orang lain. Dia menganggap hanya dirinya yang bisa dengan sepenuh hati merawat anaknya.

“Saya lebih memilih membunuhnya daripada menyerahkan hak asuh kepada orang lain. Mengakhiri hidupnya adalah jalan terbaik daripada memindahkannya ke tempat lain hanya untuk menderita lebih lama,” jelas Huang.

Meski demikian Huang menegaskan dia tak pernah membenci anaknya itu. Dia merawat anaknya secara ikhlas. Hanya saja kondisi kesehatan yang terus memburuk membuat Huang harus mengambil langkah.

Di persidangan anak tertua Huang juga membela ibunya. “Tindakan ibuku tidak seperti pembunuhan dalam arti sebenarnya. Dia hanya ingin adik saya tidak lagi menderita. Ibu tidak ingin menyakitinya,” jelas anak tertua Huang yang tak disebut namanya.

Dengan berbagai kesaksian yang ada, Huang hanya divonis hukuman penjara tiga tahun. Hakim percaya dengan motivasi Huang, namun tindakan pembunuhan tetap harus dihukum.

“Ia tidak membunuh karena benci, tapi karena cinta. Terlepas dari semua itu, hak untuk hidup merupakan salah satu hak asasi paling mendasar, tidak ada orang yang bisa seenaknya mengambil hak hidup seseorang, termasuk orang tua,” ucap Hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya