SOLOPOS.COM - Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol. M Anwar Reksowidjojo saat menggelar jumpa pers kasus pembunuhan M. Abadi adalah adik kandung Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni, Jumat (9/9/2023). (Antara)

Solopos.com, MURATAWA — Adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan bernama M. Abadi, 36, meninggal dunia sedangkan rekannya, D, 28, terluka berat akibat dianiaya dua orang kakak beradik, Selasa (5/9/2023) malam lalu.

Tindakan penganiayaan dan pembunuhan itu dipicu sakit hati pelaku berinisial AR, 30, yang dilarang rapat oleh para korban.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

AR yang seorang residivis menganiaya kedua korban dibantu kakak kandungnya berinisial AS, 35.

Kasus pembunuhan terhadap A dan penganiayaan terhadap D itu diusut aparat Polres Musi Rawas Utara.

Berdasarkan informasi, M. Abadi adalah adik kandung Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan, Devi Suhartoni.

Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol. M Anwar Reksowidjojo di Palembang, mengatakan kepada penyidik, para tersangka yang merupakan kakak-adik mengaku merasa sakit hati atas perlakuan para korban.

Kombes Anwar menjelaskan kronologi kejadian itu bermula saat pelaku AR datang ke rumah warga kecamatan Rawas Ilir berinisial P yang sedang melakukan rapat dan dihadiri oleh para korban.

AR diusir dan dikeroyok oleh para korban dengan alasan rapat itu bersifat internal.

AR pun pulang dan melaporkan hal tidak menyenangkan itu kepada kakak kandungnya, AS.

Keduanya lantas mendatangi rumah korban dan menyerang menggunakan senjata tajam.

“Korban D ditusuk pada bagian tangan dan berhasil melarikan sedangkan korban A meninggal dunia setelah dibacok berkali-kali oleh para pelaku. Untuk kondisi korban D saat ini masih sedang dalam perawatan di rumah sakit,” jelasnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Atas laporan warga setempat, pihak kepolisian memburu para tersangka pada Selasa (5/9/2023) malam.

Keduanya berhasil ditangkap di rumah para pelaku di Polisi di Desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Rabu (6/9/2023) siang.

Barang bukti yang telah disita yakni golok, parang, cincin berlumuran darah, kacamata yang patah, sepasang sandal, kursi plastik patah, dan pakaian korban.

Anwar mengungkapkan pelaku AR itu merupakan residivis dengan catatan pelanggaran Pasal 335 KUHP.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider, Pasal 338, Pasal 170 ayat 2, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya