SOLOPOS.COM - Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. (Twitter)

Solopos.com, JAKARTA — Rafael Alun Trisambodo terseret kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio, terhadap David anak pengurus GP Ansor. Akibat kasus tersebut, dia pun dikenai sanksi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kementerian Keuangan memutuskan Rafael dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Namun dia tidak dipecat dan masih menjadi pegawai di kantor pajak.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

“Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya. Saya juga sudah minta agar pelanggaran disiplin saudara RAT ditindaklanjuti. Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan disiplin untuk saudara RAT,” terang Sri Mulyani, dilansir Bisnis.com, Jumat (24/2/2023).

Sri Mulyani mengaku akan mengambil tindakan korektif yang kredibel supaya kasus seperti ini tidak terulang kembali di instansi yang dia pimpin.

Sebelumnya Rafael Alun Trisambodo, menyatakan Mario Dandy yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap David adalah anak kandungnya. Ia menyampaikan permintaan maaf atas kasus penganiayaan tersebut.

“Saya Rafael Alun Trisambodo, orang tua dari Mario Dandy, menyampaikan permintaan maaf kepada David dan keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama [PBNU], dan keluarga besar Gerakan Pemuda [GP] Ansor,” kata Rafael dalam video yang diterima di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Dia mengaku perbuatan penganiayaan yang dilakukan anaknya menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam. Untuk itu, dirinya terus mendoakan kesembuhan korban.

Rafael turut menegaskan bahwa hal tersebut merupakan masalah pribadi keluarga dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dirinya pun menyadari bahwa tindakan Mario tidak benar, sehingga merugikan orang lain, mengecewakan, dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Terkait pemberitaan mengenai harta kekayaan yang dimiliki, Rafael siap memberikan klarifikasi sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Saya siap mengikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu,” ujarnya pula.

Selain itu, dia juga meminta maaf kepada keluarga besar Kemenkeu, karena kejadian tersebut berpotensi menurunkan reputasi institusi dan kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini.

“Sekali lagi saya meminta maaf atas kesalahan saya dan keluarga saya, terima kasih,” kata Rafael.

Profil Rafael Alun Trisambodo

Rafael masuk dalam jajaran pejabat eselon III yang menempati posisi Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan. Karier Rafael Alun Trisambodo dimulai sejak 2013.

Kala itu, dia memulai tugas sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I.

Pada 2015, dia dimutasi untuk mengisi posisi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kabupaten Situbondo.

Kariernya lalu berlanjut ke posisi Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penangguhan Kanwil DJP Jawa Timur I pada 2017.

Dari situ, kariernya meningkat dan mendapat kepercayaan sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II pada 2018.

Dari profil Rafael Alun Trisambodo di LHKPN disebutkan pejabat pajak dengan karier mentereng tersebut memiliki harta sebesar Rp56,10 miliar.

Dengan perincian, 11 bidang tanah dan bangunan senilai Rp51,93 miliar, dua kendaraaan berupa Toyota Camry dan Toyota Kijang senilai Rp425 juta.

Selain itu, dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp420 juta, surat berharga Rp1,55 miliar, kas dan setara kas senilai Rp1,34 miliar, serta harta lainnya sejumlah Rp419,04 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya