SOLOPOS.COM - Bung Karno (google.img)

Bung Karno (google.img)

JAKARTA-Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mendorong pemberian gelar pahlawan nasional untuk Presiden RI pertama, Soekarno. MPR memandang sudah tak sepantasnya Soekarno terus terpenjara secara politik.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

“Kita tak perlu merasa bahwa Bung Karno terus terpenjara secara politik hanya karena adanya TAP yang berisi pencabutan kekuasaannya sebagai presiden dan larangan baginya melakukan kegiatan politik. TAP itu kini telah tak berlaku lagi,” kata Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin, kepada detikcom, Sabtu (9/6/2012).

Lukman menuturkan, keberadaan TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno kini tak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Karena TAP tersebut sudah tak berlaku lagi.

“Sejak tahun 2003 saat MPR keluarkan TAP MPR No I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum TAP MPRS dan MPR tahun 1960 sampai dengan tahun 2002, maka TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 itu dinyatakan sebagai TAP MPRS dan MPR yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. Baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan,” tutur Lukman.

Yang diperlukan saat ini, menurut Lukman, justru kesediaan kita semua sebagai bangsa untuk berjiwa besar menghormati jasa-jasa Bung Karno. Yakni dengan memberikan gelar pahlawan nasional kepadanya,” papar Lukman.

“Pemberian gelar itu sekaligus sebagai pengingat agar kita semua tak lupa dan lalai untuk terus melanjutkan cita-cita bapak bangsa itu dalam konteks kekinian, menjaga dan memelihara rasa kebanggsaan kita,”tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya