JOGJA—Forum Hukum BUMN menggelar diskusi pasca-keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap penyelesaian piutang BUMN. Dalam forum yang digelar di Ballroom Hotel Garuda, Kamis (8/11/2012) diputuskan BUMN perlu segera membuat pedoman pengelolaan piutang atau kredit macet.
Promosi Peduli Sesama, BRI Peduli Bantu Korban Terdampak Erupsi Gunung Ruang
Hal ini disampaikan Kasubdit Piutang Negara (PN) I yang mewakili Dirjen Kekayaan Negara dalam acara Rapat Umum Anggota 1 Forum Hukum BUMN. “Penyelesaian piutang BUMN pasca keputusan MK nomor 77/PUU-IX/2011, BUMN perlu segera membuat pedoman untuk menyelesaikan kredit macet tersebut lebih efektif,” ujarnya.
Dalam diskusi panel, Penyelesaian Piutang BUMN Pasca Putusan MK, Andi mengatakan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pengurusan Piutang Negara, piutang BUMN bukanlah merupakan piutang negara. “Hal tersebut masih menunggu keputusan masih menunggu putusan DPR RI,” jelasnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Andi pun menambahkan BUMN perlu melakukan mitigasi risiko, baik yang dapat dikontrol oleh BUMN sendiri maupun yang dipengaruhi oleh faktor eksternal dalam melakukan pengelolaan kredit macet.
“Untuk itu, BUMN perlu juga melakukan rekonsiliasi data pengurusan piutang negara dengan pihak Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dari Kementerian Keuangan,” imbuhnya.
Hakim Konstitusi Republik Indonesia M. Akil Mochtar dalam diskusi tersebut juga memaparkan terkait dampak putusan MK. Pihaknya menegaskan pengurusan piutang perusahaan daerah yang telah diserahkan kepada PUPN dan usul penghapusan piutang yang telah diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara, harus segera diserahkan ke masing-masing perusahaan.